Berita

foto:net

Presiden Teken Perpres Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KAMIS, 23 JULI 2015 | 11:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Guna melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional.

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional bertujuan agar pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional harmoni, sinergi, terpadu, dan berkelanjutan.

"Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Menteri (Kelautan dan Perikanan)," bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut.


Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional itu meliputi: a. Kegiatan yang bersifat lintas provinsi; dan b. Kegiatan di Kawasan Strategis Nasional tertentu.

Adapun jenis kegiatan yang dikoordinasikan meliputi: a. Penilaian setiap usulan rencana kegiatan tiap-tiap sektor sesuai dengan perencanaan pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terpadu; b. Perencanaan sektor, daerah, dan dunia usaha; c. Program Akreditasi nasional; d. Rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangan tiap-tiap instansi Pemerintah; dan e. Penyediaan data dan informasi bagi pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang bersifat lintas provinsi dan kawasan tertentu yang bertujuan strategis.

Koordinasi itu dilakukan berdasarkan usulan dari: a. Kementerian/lembaga untuk penilaian rencana kegiatan; b. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk program Akreditasi Nasional; d. Kementerian/lembaga untuk rekomendasi izin kegiatan sesuai dengan kewenangannya; dan e. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk penyediaan data dan informasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Ditegaskan dalam Perpres No. 73 Tahun 2015 itu, usulan dari kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dapat berasal dari masyarakat dan/atau dunia usaha.

"Dalam hal rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta Kawasan Strategis Nasional Tertentu belum ditetapkan, koordinasi dilakukan berdasarkan rencana strategis wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," bunyi Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) Perpres tersebut.

Untuk koordiasi program Akreditasi nasional, menurut Perpres ini, meliputi: a. Identifikasi program/kegiatan yang akan diakreditasi; b. Penilaian terhadap usulan program kegiatan yang akan diakreditasi; c. Identifikasi calon penerima; dan penilaian calon penerima.

Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 8 ayat (2) Perpres ini, berupa pemberian Akreditasi dalam bentuk penghargaan/insentif.

Perpres ini juga menegaskan, untuk melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud, Menteri (Kelautan dan Perikanan) membentuk tim terpadu nasional koordinasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan keanggotaan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

"Koordinasi pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui rapat koordinasi secara berkala setiap bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan," bunyi  11 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2015 itu.

Perpres ini juga menegaskan, Menteri (Kelautan dan Perikanan) melaporkan hasil pelaksanaan koordinasi pengelolaan wilayah-wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 Perpres No. 73 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 19 Juni 2015 itu seperti dilansir dari laman setkab.go.id. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya