Berita

M. Hanif Dhakiri/net

Menaker Hanif: Tahan Jangan Lakukan PHK!

KAMIS, 23 JULI 2015 | 09:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri optimistis perekonomian nasional akan segera membaik dan menguntungkan dunia usaha. Karena itu, Menaker meminta perusahaan-perusahaan agar bisa menahan diri dengan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerjanya.

"Kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK dulu," kata Menaker Hanif seusai  menggelar Halal bi Halal dengan para pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (22/7) kemarin.

Terkait isu PHK pasca lebaran, Menaker mengemukakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia, dan meminta kepada jajaran Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) untuk memfasilitasi dan mediasi terhadap persoalan tersebut.


Menaker meyakinkan, bahwa pemerintah terus mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk membuat dunia usaha kita ini semakin kondusif, semakin baik ke depannya dan PHK tidak perlu terjadi.

"Tugas kita di Kementerian Ketenagakerjaan karena ini terkait dengan masalah employment services. Nah kita tentu minta kepada perusahaan-perusahaan itu untuk bisa menahan diri dulu karena kita harus tetap optimis dalam beberapa bulan yang akan datang keadaan ekonomi kita Insya Allah akan lebih baik," kata menteri asal PKB ini.

Oleh karena itu, kata Hanif, pemerintah meminta kepada perusahaan-perusahaan agar bisa menahan diri dengan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerjanya. Penundaan dan pembatalan rencana PHK dilakukan sambil menunggu membaiknya perekonomian nasional.

"Pada intinya, sebagaimana yang saya sampaikan tadi  bahwa kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK terhadap pekerja dulu. Tahan dulu lah," kata Hanif lagi.

Namun, jika dalam keadaan tertentu suatu perusahaan harus melakukan PHK, kata Hanif, pemerintah meminta agar prosesnya disesuaikan dengan aturan yang ada dan hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan full sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Jikapun terpaksa sekali  terjadi PHK maka hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan full sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Tapi ibaratnya kalo sekarang,  ya puasa sedikit lah. Setelah keadaan ekonomi baik dan mudah-mudahan dunia usaha makin baik. Tahan jangan lakukan PHK," demikian Hanif seperti dalam rilis Biro Humas Kemnaker. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya