Berita

M. Hanif Dhakiri/net

Menaker Hanif: Tahan Jangan Lakukan PHK!

KAMIS, 23 JULI 2015 | 09:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri optimistis perekonomian nasional akan segera membaik dan menguntungkan dunia usaha. Karena itu, Menaker meminta perusahaan-perusahaan agar bisa menahan diri dengan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerjanya.

"Kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK dulu," kata Menaker Hanif seusai  menggelar Halal bi Halal dengan para pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (22/7) kemarin.

Terkait isu PHK pasca lebaran, Menaker mengemukakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia, dan meminta kepada jajaran Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) untuk memfasilitasi dan mediasi terhadap persoalan tersebut.


Menaker meyakinkan, bahwa pemerintah terus mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk membuat dunia usaha kita ini semakin kondusif, semakin baik ke depannya dan PHK tidak perlu terjadi.

"Tugas kita di Kementerian Ketenagakerjaan karena ini terkait dengan masalah employment services. Nah kita tentu minta kepada perusahaan-perusahaan itu untuk bisa menahan diri dulu karena kita harus tetap optimis dalam beberapa bulan yang akan datang keadaan ekonomi kita Insya Allah akan lebih baik," kata menteri asal PKB ini.

Oleh karena itu, kata Hanif, pemerintah meminta kepada perusahaan-perusahaan agar bisa menahan diri dengan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerjanya. Penundaan dan pembatalan rencana PHK dilakukan sambil menunggu membaiknya perekonomian nasional.

"Pada intinya, sebagaimana yang saya sampaikan tadi  bahwa kita semua tahu bahwa ekonomi kita sedang mengalami perlambatan. Kita juga memahami apa yang dialami dunia usaha, tapi kita minta agar jangan melakukan PHK terhadap pekerja dulu. Tahan dulu lah," kata Hanif lagi.

Namun, jika dalam keadaan tertentu suatu perusahaan harus melakukan PHK, kata Hanif, pemerintah meminta agar prosesnya disesuaikan dengan aturan yang ada dan hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan full sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Jikapun terpaksa sekali  terjadi PHK maka hak-hak dari para pekerjanya harus dibayarkan full sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Tapi ibaratnya kalo sekarang,  ya puasa sedikit lah. Setelah keadaan ekonomi baik dan mudah-mudahan dunia usaha makin baik. Tahan jangan lakukan PHK," demikian Hanif seperti dalam rilis Biro Humas Kemnaker. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya