Berita

ilustrasi/net

Hukum

Menteri Yasonna Diminta Pertimbangkan Pemberian Remisi Koruptor

KAMIS, 23 JULI 2015 | 02:32 WIB | LAPORAN:

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mempertimbangkan kembali pemberian remisi terhadap para narapidana kasus tindak pidana korupsi.

"Kemenkumham harus membuat batasan perbedaan jenis remisi antara pelaku kejahatan luar biasa dengan pelaku kejahatan biasa," kata anggota Komisi II DPR RI, Adies Kadir saat dihubungi, Rabu (22/7).

Politisi Golkar ini mengkritisi langkah Kemenkumham untuk memeberikan remisi kepada koruptor melalui persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012. Dia mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dibedakan perlakuannya dengan kejahatan biasa agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Sehingga lanjut Adies, syarat pemberian remisi harus diperketat.


Adies mencontohkan pengetatan persyaratan tersebut meliputi terpidana harus bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya atau justice collabolator, serta telah membayar lunas denda serta uang pengganti putusan pengadilan.

"Nanti tidak menimbulkan efek jera lagi kalau disamaratakan remisinya. Korupsi saja tidak apa-apa, toh nanti ditahan bisa bebas cepat karena dapat remisi," pungkasnya.

Saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pengajuan remisi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atas mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin; politisi PDI Perjuangan Emir Moeis, dan mantan Walikota Bandung Dada Rosada.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya