Berita

gatot pujo nugroho/net

Hukum

Tiba di KPK, Gubernur Gatot Hanya Lempar Senyum

RABU, 22 JULI 2015 | 10:43 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan. Gatot yang tampak mengenak batik krem kominasi cokelat tiba pukul 09.35 WIB di gedung KPK.

Orang nomor satu di Sumut itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut. Ia dikawal petugas saat memasuki gedung KPK. Tak ada komentar apapun. Gatot hanya melempar senyum kepada wartawan saat ditanya dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan suap itu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara Guntur alias Gery. Gery merupakan terduga penyuap terhadap tiga hakim PTUN di Medan.


"Pak Gatot Pujo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).

Sebelumbya Gatot sudah dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tersangka Gery Senin lalu (13/7). Namun, Gatot mangkir atau dari panggilan lembaga antirasuah tanpa memberi keterangan jelas.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus yang mencoreng dunia pengacara dan kehakiman dari hasil operasi tangkap tangan di Medan beberapa waktu lalu. Lembaga pimpinan KPK, Taufiequrrachman Ruki ini juga telah menetapkan advokat senior Otto Cornelius Kaligis sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, KPK memastikan kasus ini tak akan berhenti di Ketua Mahkamah Partai DPP Nasdem itu saja.

"Tidak, tidak (berhenti di OC). Ini akan terus dikembangkan pada pihak-pihak yang diduga terlibat," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Gery yang tak lain merupakan anak buah OC diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya