Berita

Sugiyanto/net

BPK Diingatkan Laporkan Temuan Korupsi Di Pemprov DKI ke Penegak Hukum

RABU, 22 JULI 2015 | 05:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian daerah Rp 1,71 Triliun dalam APBD DKI Jakarta 2014.

Kini, laporan BPK ke penegak hukum sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut dipertanyakan publik.

"Ada ketentuan bahwa hasil audit BPK wajib dilaporkan kepada legislatif. Tapi dalam hal hasil laporan BPK ada temuan indikasi pidana (korupsi), BPK dapat melaporkannya ke penegak hukum," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta (Katar), Sugiyanto, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL tadi malam.


Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Pada Pasal 8 ayat (3) dinyatakan bahwa BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana jika dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan unsur pidananya.

Dikatakan, dari hasil audit BPK jelas disebutkan ada 70 temuan bermasalah senilai Rp 2,16 triliun dalam laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014.

Temuan itu antara lain terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah Rp 442,37 miliar, potensi kerugian daerah Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 3,23 miliar, belanja administrasi Rp 469,51 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

Menurut Sugiyanto, BPK harus melaporkan korupsi yang ada di Pemprov DKI selama dipimpin Basuki Tjahja Purnama ke penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan atau Kepolisian.

Dan jika hal itu tidak dilakukan maka auditor BPK yang mengauditnya dapat dipidanakan.

Pasal 36 ayat (1) dalam undang-undang yang sama dinyatakan bahwa anggota BPK yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.

Ancaman hukum lainnya, denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Kalau BPK yakin dalam temuannya telah terjadi korupsi, tidak ada alasan bagi BPK untuk tidak melaporkannya ke penegak hukum," tukas Sugiyanto.[dem]

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya