Sugiyanto/net
Sugiyanto/net
RMOL. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian daerah Rp 1,71 Triliun dalam APBD DKI Jakarta 2014.
Kini, laporan BPK ke penegak hukum sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut dipertanyakan publik.
"Ada ketentuan bahwa hasil audit BPK wajib dilaporkan kepada legislatif. Tapi dalam hal hasil laporan BPK ada temuan indikasi pidana (korupsi), BPK dapat melaporkannya ke penegak hukum," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta (Katar), Sugiyanto, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL tadi malam.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02