Berita

Harry Kurniawan/net

SNH Advocacy Center: Alasan Sensitif, Insiden Tolikara Harus Segera Dituntaskan

SENIN, 20 JULI 2015 | 09:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center menilai pelarangan ibadah shalat Idul Fitri yang dilanjutkan dengan perusakan dan pembakaran masjid oleh sekelompok orang di Karubaga Kabupaten Tolikara Provinsi Papua pada Jumat pagi (17/7), telah merusak tatanan kehidupan umat beragama di Indonesia. Padahal, Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 22 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, sudah secara tegas memberikan jaminan kebebasan bagi setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya tersebut.

"Tidak hanya itu, tindakan brutal sekelompok orang tersebut juga menyisakan persoalan hukum yang harus segera dituntaskan oleh aparat kepolisian," ujar Sekjen SNH Advocacy Center Harry Kurniawan dalam keterangannya, Senin (20/7).

Harry mengatakan bahwa pelarangan dan perusakan rumah ibadah merupakan kejahatan yang dapat dihukum berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya, ketentuan Pasal 156 a KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 4 Penetapan Presiden No.1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, telah mengatur secara jelas bahwa segala bentuk penodaan terhadap agama di Indonesia dapat diancam hukuman penjara. Begitupula, perbuatan melarang, merintangi, atau menghalang-halangi segala bentuk upacara keagamaan juga dapat dihukum menurut ketentuan Pasal 175 KUHP.


"Untuk kejahatan Pasal 156a KUHP diancam hukuman penjara 5 tahun, sementara untuk kejahatan Pasal 175 diancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," ujarnya.

Menurut Harry, Pasal 406 KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus ini karena sekelompok orang tersebut juga melakukan tindakan perusakan dan pembakaran terhadap masjid dan kios-kios milik warga yang berada di sekitar tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri. Berdasarkan ketentuan Pasal 406 KUHP,  segala bentuk penghancuran dan perusakan barang milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum hingga barang tersebut tidak dapat dipakai lagi, diancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Ia menambahkan, kejadian pelarangan ibadah disertai pembakaran masjid di Tolikara Papua ini merupakan kasus yang sensitif yang harus segera diselesaikan secara serius oleh pemerintah dan aparat kepolisian. Ia menyesalkan kejadian ini dan mengingatkan bahwa kasus ini akan bisa meluas seperti  peristiwa tahun 1998 yang terjadi di Ambon apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat.

Dalam kasus ini, tindakan hukum yang tegas, cepat, dan tepat harus segera diambil oleh aparat kepolisian untuk meredam dampak dari peristiwa tersebut yang bisa meluas ke wilayah lain. Proses hukum terhadap kasus pelarangan sholat Idul Fitri dan perusakan masjid beserta kios-kios di Tolikara harus segera dituntaskan agar nantinya kejadian ini tidak menjadi 'duri dalam daging'.

"Kasus ini harus dituntaskan setuntas-tuntasnya dan para pelakunya harus segera ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya," tukas Harry. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya