. Bareskim Polri tetap melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh LSM Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Romli Atmasasmita.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso tegaskan, pengaduan ke Dewan Pers tak dapat menghentikan jalannya penyelidikan kasus terlapor dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo.
"Enggak apa apa, itu kan bukan harus dewan pers. Apa hubungannya apa kewenangannya," kata Komjen Buwas di kantor Bareskrim Mabes Polri, Kamis (16/7).
Dia tegaskan, Emerson dan Adnan akan tetap dipanggil oleh Bareskrim. Wacana penangguhan panggilan, menurutnya sama sekali tidak benar.
"Nggak ada itu, terus lanjut. Masa kita diatur. Emang boleh dia ngatur. Makanya itu saya bilang, kita harus profesional. Tidak boleh membeda bedakan," tambah buwas.
Ditanyakan masalah pemanggilan, komjen Budi Waseso mengatakan semua itu tergantung penyidik.
"Nggak tahu, (jadwal) dibuat penyidik," tambahnya.
Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, Rabu (8/7) lalu. Keduanyan mangkir dengan alasan kasus tersebut bukan menjadi ranah Bareskrim Polri.
[sam]