Berita

kpu

Politik

KPU Diminta Urungkan Niat Akomodasi Dualisme Golkar dan PPP

KAMIS, 16 JULI 2015 | 09:24 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Selain mendegradasi kemandirian, keputusan KPK untuk mengakomodasi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP dalam proses pencalonan kepala daerah, juga telah menabrak undang-undang, mengundang keributan baru dalam proses pencalonan kepala daerah, memicu sengketa pilkada, dan melanggengkan konflik internal partai politik.

Demikian diungkapkan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Muttaqin Pratama, dalam surat elektroniknya kepada redaksi, Kamis (16/7). (Baca: KPU Tak Mandiri Lagi dengan Akomodasi Golkar dan PPP)

Jelas dia, keputusan KPU untuk mengakomodasi pengajuan pasangan calon kepala daerah dari partai politik yang berpengurs ganda, sejatinya telah menabrak UU No 2/2011 tentang Partai Politik dan UU No 8/2015 tentang Pilkada. Menurut UU Parpol keabsahan kepengurusan partai politik ditentukan oleh Surat Keputusan Menkumham. Tentu saja SK menteri tersebut diterbitkan hanya untuk satu kepengurusan yang dianggap sah menurut AD/ART masing-masing partai politik. Atau, dengan kata lain, tidak mungkin Menkumham menerbitkan SK berlaku untuk dua kepengurusan dalam satu partai politik. Selanjutnya UU Pilkada menyatakan, bahwa partai politik yang berhak mencalonkan pasangan kepala daerah adalah partai politik yang kepengurusannya disahkan melalui SK Menkumham.


"SK Menteri itulah yang harus dilampirkan pada saat partai politik atau gabungan partai politik di daerah mengajukan pasanngan calon kepala daerah," terang Heroik Muttaqin.

Soal mengundang keributan baru, kata Heroik Mutaqin, KPU mungkin tidak menyadari, dengan dibiarkanya dualisme kepengurusan partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah, justru akan menimbulkan masalah baru dalam proses pencalonan. Berpegang pada UU Pilkada dan PKPU N0 9/2015 tentang pencalonan kepala daerah, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan meminta lampiran SK Menkumham. Kepengurusan dalam SK Menkumham itulah yang mengesahkan kepengursan partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Tentu saja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan taat asas dengan hanya mengakui pasangan calon yang diajukan oleh kepengurusan partai politik yang disahkan oleh pengurus partai politik nasional yang tertera dalam SK Menkumham. Dengan demikian, jika ada pengurus partai lain (yang tidak disahkan oleh pengurus partai politik nasional yang tercantum dala SK Mengkumham), maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, akan menolaknya. Penolakan ini tentu saja akan ditentang oleh pengurus partai politik tersebut, karena mereka mendalilkan KPU mengakomodasi kepengrusan ganda partai politik. Keributan akibat soal ini tidak terelakkan, karena masing-masing kepengurusan partai politik merasa paling sah untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah," beber Heroik Muttaqin.

Selanjutnya, rencana KPU untuk mengakomodasi kepengursan ganda partai politik dalam proses pencalonan kepala daerah, sebenarnya menyalahi prinsip islah yang hendak ditegakkan melalui PKPU No 9/2015. Sebagaiman diketahui, PKPU tersebut menegaskan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya menerima pengajuan pasangan calon yang kepengurusannya disahkan oleh pengurus partai politik nasional yang disahkan SK Menkumham. Apabila ada sengketa terhadap SK Menkumham tersebut, maka harus menunggu keputusan inkracht dari Mahkamah Agung atau hasil islah yang disahkan oleh SK Menkumham baru. Jika tidak ada inkracht atau islah, maka partai politik tersebut tidak bisa mengajukan pasangan calon.

"Tujuan ketentuan ini tidak lain untuk mendorong agar partai politik menyelsaikan konflik internal dengan cara hukum atau caranya sendiri. Namu belum tuntas ketentuan itu dipraktekkan oleh partai politik, KPU sudah membatalkannya, yakni dengan mengakomodasi kepengursan ganda. Sesungguhnya hal ini sama saja KPU melanggengkan konflik internal partai," ujarnya.

Terakhir, lanjut Heroik Muttaqin, keputusan KPU ini juga akan memicu munculnya sengketa baik pada tahap pencalonan maupun sengketa hasil. Partai yang tidak puas dengan keputusan KPU akan membawa masalah ini ke ranah sengketa terutama terkait dengan keabsahan pencalonan oleh partai-partai yang mengalami dualisme kepengurusan. Potensi sengketa hasil besar karena bisa jadi dianggap perlakuan khusus bagi parpol-parpol bersengketa.

"Mengingat lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, maka rencana KPU untuk mengakomodasi kepengurusan ganda dalam pencalonan kepala daerah, sebaiknya diurungkan. Kembalilah ke rel yang sudah diatur dalam PKPU No 9/2015 sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan menghadapi banyak masalah dan KPU tetap terjaga integritasnya," tukasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Pimpinan DPR, KPU akan membuat keputusan baru, yakni mengakomodasi dualisme kepengurusan Partai Golkar dan PPP dalam proses pencalonan kepala daerah, dengan syarat calon yang diajukan telah disetujui oleh dua kepengurusan yang berkonflik. Menurut KPU, keputusan ini diniatkan untuk memberikan ruang partisipasi bagi setiap partai politik sebagai pengusung calon kepala daerah. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya