Berita

Hukum

Pakar Hukum: Pernyataan Ahok Semprot BPK Bisa Dipidanakan

KAMIS, 16 JULI 2015 | 04:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah penistaan terhadap lembaga negara.

"Pernyataan-pernyataan gubernur DKI di media terhadap BPK RI merupakan penistaan terhadap lembaga negara karena mereka bertugas atas mandat Undang Undang Dasar dab Undang-Undang,"  ujar Romli dalam akun twitternya, @romliatma, baru-baru ini.

Atas penistaan yang dilakukan itu, sebut Romli, Ahok dapat dipidanakan.


"Penistaan terhadap lembaga negara dapat diancam pidana sesuai KUHP," imbuhnya.

Romli menambahkan BPK RI merupakan satu-satunya lembaga yang berdasarkan konstitusi dan undang-undang berwenang melakukan audit keuangan lembaga negara. Oleh karenanya, BPK RI tidak bisa dipandang tidak kredibel.

"Yang ganjil BPK RI lembaga tinggi negara sejajar dengan Presiden, MPR dan DPR. Bisa-bisanya disemprot seorang gubernur," tukasnya.

Di media masa Ahok antar lain menyebut BPK gila karena telah meminta laporan uang makannya dirinci secara detail dalam laporan keuangan pemerintah daerah DKI.

Tak hanya itu, Ahok pun menantang semua anggota BPK untuk membuktikan pajak yang dibayar serta melaporkan harta kekayaan ke KPK. Ahok ingin tahu apakah semua anggota BPK benar-benar bersih dan bebas dari korupsi.

Serangan-serangan Ahok itu bermula dari rapor merah yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI. BPK memberi nilai Opini Wajar Dengan Pengecualian dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah daerah DKI 2014 lantaran BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 Triliun.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya