Berita

Hukum

Pakar Hukum: Pernyataan Ahok Semprot BPK Bisa Dipidanakan

KAMIS, 16 JULI 2015 | 04:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah penistaan terhadap lembaga negara.

"Pernyataan-pernyataan gubernur DKI di media terhadap BPK RI merupakan penistaan terhadap lembaga negara karena mereka bertugas atas mandat Undang Undang Dasar dab Undang-Undang,"  ujar Romli dalam akun twitternya, @romliatma, baru-baru ini.

Atas penistaan yang dilakukan itu, sebut Romli, Ahok dapat dipidanakan.


"Penistaan terhadap lembaga negara dapat diancam pidana sesuai KUHP," imbuhnya.

Romli menambahkan BPK RI merupakan satu-satunya lembaga yang berdasarkan konstitusi dan undang-undang berwenang melakukan audit keuangan lembaga negara. Oleh karenanya, BPK RI tidak bisa dipandang tidak kredibel.

"Yang ganjil BPK RI lembaga tinggi negara sejajar dengan Presiden, MPR dan DPR. Bisa-bisanya disemprot seorang gubernur," tukasnya.

Di media masa Ahok antar lain menyebut BPK gila karena telah meminta laporan uang makannya dirinci secara detail dalam laporan keuangan pemerintah daerah DKI.

Tak hanya itu, Ahok pun menantang semua anggota BPK untuk membuktikan pajak yang dibayar serta melaporkan harta kekayaan ke KPK. Ahok ingin tahu apakah semua anggota BPK benar-benar bersih dan bebas dari korupsi.

Serangan-serangan Ahok itu bermula dari rapor merah yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI. BPK memberi nilai Opini Wajar Dengan Pengecualian dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah daerah DKI 2014 lantaran BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 Triliun.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya