Berita

Hukum

Pakar Hukum: Pernyataan Ahok Semprot BPK Bisa Dipidanakan

KAMIS, 16 JULI 2015 | 04:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah penistaan terhadap lembaga negara.

"Pernyataan-pernyataan gubernur DKI di media terhadap BPK RI merupakan penistaan terhadap lembaga negara karena mereka bertugas atas mandat Undang Undang Dasar dab Undang-Undang,"  ujar Romli dalam akun twitternya, @romliatma, baru-baru ini.

Atas penistaan yang dilakukan itu, sebut Romli, Ahok dapat dipidanakan.


"Penistaan terhadap lembaga negara dapat diancam pidana sesuai KUHP," imbuhnya.

Romli menambahkan BPK RI merupakan satu-satunya lembaga yang berdasarkan konstitusi dan undang-undang berwenang melakukan audit keuangan lembaga negara. Oleh karenanya, BPK RI tidak bisa dipandang tidak kredibel.

"Yang ganjil BPK RI lembaga tinggi negara sejajar dengan Presiden, MPR dan DPR. Bisa-bisanya disemprot seorang gubernur," tukasnya.

Di media masa Ahok antar lain menyebut BPK gila karena telah meminta laporan uang makannya dirinci secara detail dalam laporan keuangan pemerintah daerah DKI.

Tak hanya itu, Ahok pun menantang semua anggota BPK untuk membuktikan pajak yang dibayar serta melaporkan harta kekayaan ke KPK. Ahok ingin tahu apakah semua anggota BPK benar-benar bersih dan bebas dari korupsi.

Serangan-serangan Ahok itu bermula dari rapor merah yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI. BPK memberi nilai Opini Wajar Dengan Pengecualian dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah daerah DKI 2014 lantaran BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 Triliun.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya