Berita

Hukum

Pakar Hukum: Pernyataan Ahok Semprot BPK Bisa Dipidanakan

KAMIS, 16 JULI 2015 | 04:30 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah penistaan terhadap lembaga negara.

"Pernyataan-pernyataan gubernur DKI di media terhadap BPK RI merupakan penistaan terhadap lembaga negara karena mereka bertugas atas mandat Undang Undang Dasar dab Undang-Undang,"  ujar Romli dalam akun twitternya, @romliatma, baru-baru ini.

Atas penistaan yang dilakukan itu, sebut Romli, Ahok dapat dipidanakan.


"Penistaan terhadap lembaga negara dapat diancam pidana sesuai KUHP," imbuhnya.

Romli menambahkan BPK RI merupakan satu-satunya lembaga yang berdasarkan konstitusi dan undang-undang berwenang melakukan audit keuangan lembaga negara. Oleh karenanya, BPK RI tidak bisa dipandang tidak kredibel.

"Yang ganjil BPK RI lembaga tinggi negara sejajar dengan Presiden, MPR dan DPR. Bisa-bisanya disemprot seorang gubernur," tukasnya.

Di media masa Ahok antar lain menyebut BPK gila karena telah meminta laporan uang makannya dirinci secara detail dalam laporan keuangan pemerintah daerah DKI.

Tak hanya itu, Ahok pun menantang semua anggota BPK untuk membuktikan pajak yang dibayar serta melaporkan harta kekayaan ke KPK. Ahok ingin tahu apakah semua anggota BPK benar-benar bersih dan bebas dari korupsi.

Serangan-serangan Ahok itu bermula dari rapor merah yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov DKI. BPK memberi nilai Opini Wajar Dengan Pengecualian dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan keuangan Pemerintah daerah DKI 2014 lantaran BPK mendapatkan 70 temuan dalam laporan keuangan daerah senilai Rp 2,16 Triliun.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya