Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Warga Tiga Desa di Karawang Tidak Pernah Lelah Pertahankan Tanahnya

RABU, 15 JULI 2015 | 19:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Puluhan petani pemilik lahan sengketa di tiga desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (13/7) lalu kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Karawang. Kali ini, kedatangan petani tersebut lengkap membawa hasil buminya sebagai simbol ungkapan kekecewaan mereka atas putusan sesat Hakim.

Selain itu, petani juga melempari kantor pengadilan dengan hasil buminya. Petani kecewa, guatan kali kedua perlawanan eksekusi petani Desa Wanasari dikalahkan.

Sebelumnya, gugatan yang sama terhadap petani Desa Margamulya pun juga dikalahkan oleh putusan sesat pengadilan. Aksi yang dipimpin oleh Sekertaris Umum Serikat Petani Karawang (Sepetak), Engkos Kosasih, berlangsung singkat, puluhan petani dari tiga desa turut membawa sejumlah poster yang bertuliskan kecaman terhadap lembaga peradilan tersebut.


Dalam orasinya Engkos, mengungkapkan meski gugatan perlawanan petani tiga desa sudah dua kali dikalahkan atas putusan pengadilan yang sesat. Akan tetapi, pihaknya beserta petani tiga desa tidak pernah merasa kalah. Tetapi, petani akan terus melakukan perlawanan tanpa mengenal lelah.

"Bagi Sepetak tidak pernah merasa dikalahkan atas putusan itu. Petani tanpa mengenal lelah akan terus melakukan perlawanan hinggga terwujud melakukan okupasi (pendudukan) terhadap tanah seluas 350 ha," jelas Engkos Kosasih dalam keterangannya kepada redaksi di Jakarta, Rabu (15/7).

Masih di tempat yang sama, dikatakan Kepala Departemen Perjuangan Tani Sepetak, Mustofa Bisry, putusan pengadilan yang mengalahkan gugatan petani tersebut, sejatinya akan membakar semangat petani untuk melakukan perlawanan.

"Kita tidak pernah kalah, rakyat tidak kalah suatu ketika kita akan buktikan bahwa tanah itu jadi milik kita," jelas Mustofa Bisry.

Ditambahakan Kepala Departemen Propaganda Sepetak, Hilman Tamimi, penyelesaian konflik sengekta lahan sejati bukan melalui proses-proses hukum. Sebab, sejati lembaga-lembaga peradilan merupakan alat penindas rakyat yang sengaja dibentuk atas campur tangan pemodal, yang dilegalkan oleh negara.

"Penyelesainan konflik sengekta lahan sejatinya adalah pendudukan, bukan atas dasar putusan sesat pengadilan," tukasnya.

Kronologi penyerobotan lahan milik petani Telukjambe Barat dimulai sejak tahun 1974, dengan adanya sewa lahan oleh PT Dasa Bagja (DB) selama tiga tahun. Pada 1975, PT DB secara diam-diam mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah warga kepada Kanwil Agraria Jabar namun tidak dikabulkan.

Pada 1986 secara diam-diam PT DB mengalihkan garapan tanah tersebut kepada PT Makmur Jaya Utama (MJU). Pada 1990, PT MJU mengalihkan garapan kepada PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) melalui Notaris Sri Mulyani Syafei, SH di Bogor. Pada tahun yang sama, PT SAMP melakukan pengukuran dan pematokan dengan menggunakan alat berat, yang mengundang protes dan aksi unjuk rasa warga ke Kantor DPRD Karawang.

Antara Tahun 1991/1992, Bupati Karawang menyarankan PT SAMP melalui oknum TNI melakukan pembebasan lahan dengan membayar kepada siapa saja yang mengaku penggarap bahkan ada yang dipaksa sebagai penggarap, bukan pemilik asli atau penggarap asli yang mempunyai girik.

Pada 2012 lahan tersebut dicaplok PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) setelah perusahaan milik Trihatma Kusuma Haliman tersebut mengakuisisi 55 persen saham PT SAMP senilai Rp 216 miliar. Pada 24 Juni 2014, dengan mengerahkan sekitar 7.000 aparat kepolisian, atas putusan pengadilan yang sesat, Pengadilan Negeri Karawang mengeksekusi lahan warga yang mengakibatkan banyak warga terluka berat maupun ringan. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya