Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Warga Tiga Desa di Karawang Tidak Pernah Lelah Pertahankan Tanahnya

RABU, 15 JULI 2015 | 19:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Puluhan petani pemilik lahan sengketa di tiga desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Senin (13/7) lalu kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Karawang. Kali ini, kedatangan petani tersebut lengkap membawa hasil buminya sebagai simbol ungkapan kekecewaan mereka atas putusan sesat Hakim.

Selain itu, petani juga melempari kantor pengadilan dengan hasil buminya. Petani kecewa, guatan kali kedua perlawanan eksekusi petani Desa Wanasari dikalahkan.

Sebelumnya, gugatan yang sama terhadap petani Desa Margamulya pun juga dikalahkan oleh putusan sesat pengadilan. Aksi yang dipimpin oleh Sekertaris Umum Serikat Petani Karawang (Sepetak), Engkos Kosasih, berlangsung singkat, puluhan petani dari tiga desa turut membawa sejumlah poster yang bertuliskan kecaman terhadap lembaga peradilan tersebut.


Dalam orasinya Engkos, mengungkapkan meski gugatan perlawanan petani tiga desa sudah dua kali dikalahkan atas putusan pengadilan yang sesat. Akan tetapi, pihaknya beserta petani tiga desa tidak pernah merasa kalah. Tetapi, petani akan terus melakukan perlawanan tanpa mengenal lelah.

"Bagi Sepetak tidak pernah merasa dikalahkan atas putusan itu. Petani tanpa mengenal lelah akan terus melakukan perlawanan hinggga terwujud melakukan okupasi (pendudukan) terhadap tanah seluas 350 ha," jelas Engkos Kosasih dalam keterangannya kepada redaksi di Jakarta, Rabu (15/7).

Masih di tempat yang sama, dikatakan Kepala Departemen Perjuangan Tani Sepetak, Mustofa Bisry, putusan pengadilan yang mengalahkan gugatan petani tersebut, sejatinya akan membakar semangat petani untuk melakukan perlawanan.

"Kita tidak pernah kalah, rakyat tidak kalah suatu ketika kita akan buktikan bahwa tanah itu jadi milik kita," jelas Mustofa Bisry.

Ditambahakan Kepala Departemen Propaganda Sepetak, Hilman Tamimi, penyelesaian konflik sengekta lahan sejati bukan melalui proses-proses hukum. Sebab, sejati lembaga-lembaga peradilan merupakan alat penindas rakyat yang sengaja dibentuk atas campur tangan pemodal, yang dilegalkan oleh negara.

"Penyelesainan konflik sengekta lahan sejatinya adalah pendudukan, bukan atas dasar putusan sesat pengadilan," tukasnya.

Kronologi penyerobotan lahan milik petani Telukjambe Barat dimulai sejak tahun 1974, dengan adanya sewa lahan oleh PT Dasa Bagja (DB) selama tiga tahun. Pada 1975, PT DB secara diam-diam mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah warga kepada Kanwil Agraria Jabar namun tidak dikabulkan.

Pada 1986 secara diam-diam PT DB mengalihkan garapan tanah tersebut kepada PT Makmur Jaya Utama (MJU). Pada 1990, PT MJU mengalihkan garapan kepada PT Sumber Air Mas Pratama (PT SAMP) melalui Notaris Sri Mulyani Syafei, SH di Bogor. Pada tahun yang sama, PT SAMP melakukan pengukuran dan pematokan dengan menggunakan alat berat, yang mengundang protes dan aksi unjuk rasa warga ke Kantor DPRD Karawang.

Antara Tahun 1991/1992, Bupati Karawang menyarankan PT SAMP melalui oknum TNI melakukan pembebasan lahan dengan membayar kepada siapa saja yang mengaku penggarap bahkan ada yang dipaksa sebagai penggarap, bukan pemilik asli atau penggarap asli yang mempunyai girik.

Pada 2012 lahan tersebut dicaplok PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) setelah perusahaan milik Trihatma Kusuma Haliman tersebut mengakuisisi 55 persen saham PT SAMP senilai Rp 216 miliar. Pada 24 Juni 2014, dengan mengerahkan sekitar 7.000 aparat kepolisian, atas putusan pengadilan yang sesat, Pengadilan Negeri Karawang mengeksekusi lahan warga yang mengakibatkan banyak warga terluka berat maupun ringan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya