. Kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan tentang adanya rekaman pembicaraan berisi pelemahan KPK dipertanyakan.
Politisi senior PDIP Adang Ruchiatna Puradireja mengatakan kenapa bisa sampai terjadi ada pengakuan seperti itu sementara pimpinan KPK membantahnya. Bahkan secara formal lanjut Adang, pimpinan KPK sudah menyurati bantahannya ke MK.
"Saya heran luar biasa. Karena pengakuan didepan majelis Hakim MK itu dilakukan dibawah sumpah. Mengapa saksi itu bisa dan gagah berani menyampaikan hal yang diperoleh dengan cara tidak benar?" ujar Adang kepada wartawan di Jakarta Selasa (14/7).
KPK menurut Adang, harus melakukan langkah-langkah untuk mengoreksi pernyataan yang dilontarkan Novel. Karena banyak media mengaitkan nama Hasto Kristiyanto dalam rekaman tersebut.
Hasto kata dia, saat itu tidak menduduki posisi sebagai penentu di DPP PDIP dan juga bukan anggota DPR RI tetapi mengapa disadap.
"Mengapa handphone pribadi orang yang bukan penyelenggara negara yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan kewenangan yang berbicara tentang hal-hal yang tidak melanggar hukum dengan mudah disadap secara illegal menggunakan fasilitas negara yang dimiliki KPK?" ujar Adang terheran-heran.
"KPK harus mengklarifikasi, apakah benar mereka melakukan penyadapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK terhadap Hasto? Dalam kaitan apa hal itu dilakukan? Atau, terhadap siapa sesungguhnya KPK menyadap sehingga kemudian bisa mengait kepada Hasto," sambungnya.
Kalau itu benar, masih menurut Adang, mengapa pembicaraan pribadi yang tidak terkait permasalahan bidang tugas pokok dan fungsi KPK bisa disadap, disimpan dan diumbar oleh penyidik KPK yang menjadi saksi di MK sehingga menjadi komoditas publik.
Apakah tatacara seperti itu, kata Adangh, bukan dari bahagian dari politisasi oleh KPK untuk menghadapi siapapun yang sedang melakukan upaya-upaya hukum apapun terhadap personal-personal KPK yang diduga bermasalah?
"Masa KPK menghalalkan lembaganya digunakan personil KPK untuk tujuan-tujuan personal? Bukankah itu sudah masuk dalam kategori dugaan penyimpangan kewenangan?" demikian Adang.
[dem]