Berita

ilustrasi/net

Menghapus Keraguan Warga Korban Lumpur Lapindo, Tiga Menteri Kabinet Kerja Kunjungi Sidoarjo

SELASA, 14 JULI 2015 | 20:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menindaklanjuti surat perjanjian dana antisipasi korban lumpur Sidoarjo yang telah ditandatangani pada Jumat (10/7) lalu, tiga Menteri Kabinet Kerja, yaitu Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Menteri Sosial Khofifah Indar Prawansa mengunjungi Sidoarjo pada hari ini (Selasa, 14/7) datang untuk memastikan proses pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.

Dalam acara ramah tamah di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, hadir pula Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Bupati Sidoarjo Saiful Illah, Anggota Komisi V DPR Nusyirwan, Anggota DPRD Sidoarjo dan ratusan warga korban lumpur Sidoarjo di peta area terdampak.

Dalam ramah tamah ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mewakili pemerintah sebagai Bendahara Umum Negara menyerahkan surat perjanjian kepada Ketua Badan Pelaksana BPLS Sunarso. Sebelumnya, pada 10 Juli lalu surat  perjanjian antara Negara Republik Indonesia cq. Pemerintah Republik Indonesia dan Lapindo Brantas Inc dan PT. Minarak Lapindo Jaya ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan President Lapindo Brantas Inc Tro Setia Sutisna dan Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusalla.


Di kesempatan itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengemukakan kehadiran tiga menteri sebagai wujud komitmen Pemerintah untuk secara kemanusiaan membantu warga dan meringankan beban para korban di peta area terdampak 22 Maret 2007.

Menteri Basuki menceritakan ada tiga langkah terobosan yang telah dilakukan. Pertama, pada 30 April 2015 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden No. 11/2015 perihal Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo di Dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Sedangkan langkah kedua, pada 26 Juni 2015 Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 76/2015 tentang Pemberian Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Milik Masyarakat yang terkena Luapan Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Yang ketiga, ujar Menteri Basuki menjelaskan pada 26 Juni 2015 Pemerintah telah terbitkan DIPA melalui DIPA Bagian Anggaran 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana BPLS.

"Mengikuti terbitnya DIPA sebesar Rp.781.688.212.000,- akhirnya surat perjanjian berhasil ditandatangani para pihak. Dengan demikian, sekarang tidak ada lagi rintangan bagi warga untuk memperoleh hak-haknya, tidak boleh ada yang main-main dengan dana antisipasi ini. Jika ada yang main-main di aparat saya, segera lapor dan saya tindak," tekan Menteri Basuki.

Dalam proses pencairan dana antisipasi ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak yang terkait untuk mempercepat proses administrasi dalam validasi berbagai berkas warga korban. Bupati Sidoarjo maupun Pansus DPRD Sidoarjo juga diajak pro-aktif membantu proses validasi, termasuk penerbitan akta kematian bagi warga yang telah meninggal.

"Tanggal 31 Juli 2015 sebagai target akhir dalam proses validasi.Dengan selesainya validasi, pihak BPLS baru bisa mengajukan pencairan ke KPKN Jakarta. Selanjutnya, pihak KPKN akan salurkan langsung ke rekening warga. Namun bagi warga yang telah selesai divalidasi, akan segera diproses di KPKN," jelas Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan isi surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian. Demikian pula mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan.

Dana antisipasi dalam surat perjanjian ini sebesar Rp 781.688.212.000,- dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dana dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP.

Demikian pula, jangka waktu pengembalian pinjaman selambat-lambatnya 4 tahun sejak ditandatangani Perjanjian ini. Bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman. Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp.2.797.442.841.586,- beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya Pemerintah.

"Kehadiran ketiga Menteri di Sidoarjo ini menghapus keraguan warga, dan wujud rasa kemanusiaan Negara untuk hadir menolong warga yang kesusahan bertahun-tahun. Presiden Joko Widodo menitipkan salam hormat dan berencana mengunjungi saudara-saudara di Sidoarjo," tutup Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono lewat rilis yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi Publik
Kementerian PUPR, Velix Wanggai. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya