Selama hampir tiga jam, tersangka kasus sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di MK, Rusli Sibua menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Selasa, 14/7). Ini pemeriksaan keduanya setelah dijemput paksa di sebuah hotel mewah bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Bupati Morotai itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 12.00WIB. Begitu keluar dari gedung KPK, Rusli langsung diberondong sejumlah pertanyaan. Ia mengatakan, pemeriksaannya belum rampung.
"Pemeriksaan dilanjutkan setelah lebaran. Saya mau pulang kampung," tutur Rusli kepada wartawan.
Ia mengaku sangat rindu momentum merayakan lebaran di kampung halaman sambil menikmati opor ayam khas lebaran.
"Opor ayam enak tuh," celetuk Rusli sembari mengacungkan jempolnya dari dalam mobil tahanan KPK.
Namun sepertinya harapan Rusli itu tinggal harapan. Sebab, saat ini dia mendekam di rutan Pomdam Jaya Guntur cabag KPK.
Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar, hakim ketua Konstitusi ketika itu, dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai di MK tahun 2011. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015.
Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[wid]