Berita

Jumhur Hidayat/net

Wawancara

WAWANCARA

Jumhur Hidayat: Mengerikan Kalau Jutaan Tenaga Kerja Asal Tiongkok Masuk Ke Indonesia…

SELASA, 14 JULI 2015 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menguatnya hubungan ekonomi Indonesia-Tiongkok tidak hanya membawa kabar gembira akan berkembang­nya perekonomian Indonesia, tapi juga membawa kabar sedih karena tenaga kerja asal Tiongkok mengalir dalam jumlah besar ke sini.

Informasi yang beredar di media sosial sangat mencemas­kan karena ke depan diperkira­kan jutaan tenaga kerja Tiongkok memasuki Indonesia.

"Bila mengikuti aturan ketena­gakerjaan di Indonesia, tidak mungkin jutaan tenaga kerja Tiongkok bisa masuk Indonesia. Terlebih bila aparatur ketena­gakerjaan di berbagai tingkatan pemerintahan bekerja dengan sigap dan teliti serta pengawasan yang baik," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia Jumhur Hidayat.


Meski begitu, lanjut bekas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu, dengan banyaknya negara, ter­masuk Tiongkok mendapat be­bas visa wisata ke Indonesia maka sangat boleh jadi tenaga kerja Tiongkok tidak berdokumen resmi, sering disebut TKA Ilegal, masuk dengan mudah mengisi pekerjaan di berbagai industri hasil investasi Tiongkok.

"Terlebih lagi denda untuk warga negara asing yang overstay di Indonesia tidaklah seberapa dibanding pendapatan yang diter­ima selama bekerja." paparnya. Berikut kutipan selengkapnya:

Apa tanggapan pimpinan serikat buruh dengan isu ini?
Kalau lihat media sosial me­mang sangat mencemaskan, bahkan mengerikan. Tapi saya sendiri tidak percaya karena se­mua ada aturan mainnya. Kecuali kalau para pekerja asing tidak berdokumen resmi, yang masuk lewat pintu wisatawan, termasuk wisatawan dari Tiongkok yang juga sudah bebas visa.

Tapi faktanya kan memang ada tenaga kerja asal Tiongkok ini?
Menurut saya seharusnya tidak perlu banyak yang diberi izin, karena jenis pekerjaan yang dilakukan masih bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia. Memang mereka dapat izin bekerja hanya selama masa konstruksi enam bulan. Tapi itu pun seharus­nya bisa dibatasi karena sudah banyak orang Indonesia yang mampu bekerja dalam pekerjaan konstruksi seperti itu, apalagi dengan upah yang tinggi.

Bukankah Indonesia terikat perjanjian investasi dengan Tiongkok?

Investasi itu adalah bisnis yang bisa menguntungkan bagi pelakunya dan itu ada aturannya. Nah urusan ketenagakerjaan juga ada aturannya sendiri yang sama-sama otonom. Artinya tidak harus investasi asing di­paketkan dengan pekerja asing­nya sekaligus. Demikian juga bisa saja investasi modal dalam negeri memerlukan sejumlah pekerja asing.

Bagaimana dengan upah pekerja asal Tiongkok yang jauh lebih tinggi?
Itu adalah pelanggaran nyata terhadap azas anti diskriminasi dalam kerja. Buruh yang bekerja untuk jenis pekerjaan yang sama maka harus dibayar sama tidak peduli ras, agama, gender atau asal negara. Untuk tenaga kerja asing memang perlu disiapkan akomodasi dan pemondokan yang bisa dikonversikan ke sejumlah tunjangan.

Bagaimana bila dalam pe­rundingan tertulis keharusan menyertakan pekerja asing?
Pada hemat saya, setiap ada perjanjian dagang dan investasi itu harus mengikutsertakan unsur dari Kementerian Ketenagakerjaan yang saya tahu selama ini ser­ing ditinggalkan bila melakukan perundingan. Karena itu bisa saja hasil perundingan merugikan pekerja Indoneia karena direbut­nya pasar kerja dalam negeri. Tapi bisa juga berpotensi men­guntungkan pekerja Indonesia dengan membuka banyak peluang penempatan TKI terampil.

Apa Masyarat Ekonomi ASEAN merugikan bagi pekerja Indonesia?
Yang jelas dari delapan jenis pekerjaan yang diperjanjikan (dokter, dokter gigi, perawat, arsitek, insinyur sipil, akuntan, surveyor dan pemandu wisata), tidak satu pun yang kita sedang surplus. Artinya Indonesia akan kemasukan banyak pekerja dari ASEAN. Seharusnya dalam perjanjian lalu, kita bisa mend­esak untuk jenis pekerjaan lain yang kita surplus. Misalnya pekerja profesioanl di perhote­lan, restoran, operator mesin dan sebagainya. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya