Berita

Mintarsih Lakukan Kasasi Soal Logo Blue Bird

SENIN, 13 JULI 2015 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mintarsih A Latief mengajukan langkah hukum Kasasi setelah gugatannya atas logo dan merek Blue Bird terhadap Purnomo Prawiro, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk ditolak oleh PN Jakarta Pusat. Mintarsih mengaku tidak mendapat keadilan atas putusan tersebut.

"Putusan hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil gugatan serta fakta hukum dan bukti persidangan yang diajukan. Keputusan dirasa tidak adil ini juga dengan mudah bisa dianalisa karena majelis hakim seperti tidak mengindahkan riwayat perpindahan merek dan logo Blue Bird," ujar Mintarsih di Jakarta, Senin (13/6).

Mintarsih menjelaskan, majelis hakim juga dinilai tidak cermat dalam mengambil kesimpulan hukum.


Ia mengungkapkan, bagaimana mungkin PT Blue Bird tanpa kata taksi yang lahir pada tahun 2001 bisa mendaftarkan merek dan logo burung biru padahal PT Blue Bird Taxi yang beridiri tahun 1993 masih beroperasi serta masih memegang hak atas merek Blue Bird dan logo burung biru.

"Beberapa kejanggalan lain terlihat dalam sidang gugatan merek ini termasuk inkonsistensi putusan majelis hakim.Di mana sebelumnya dalam putusan sela dinyatakan bahwa gugatan Mintarsih adalah sah sehingga seharusnya persoalan prosentase kepemilikan saham bukan merupakan sesuatu yang bisa membatalkan gugatan," imbuhnya.

"Putusan hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil gugatan serta fakta hukum dan bukti persidangan yang diajukan. Keputusan dirasa tidak adil ini juga dengan mudah bisa dianalisa karena majelis hakim seperti tidak mengindahkan riwayat perpindahan merek dan logo Blue Bird," jelasnya.

Terlebih, sambungnya, gugatan soal kepemilikan saham khususnya saham Mintarsih yang diklaimnya telah dirampok oleh Direktur PT Blue Bird, Purnomo, saat ini tengah bergulir di Pengadilan. Ia berharap, Mahkamah Agung bisa menganulir keputusan tersebut sehingga kebenaran bisa terungkap.

"Kita harapkan ini dapat terungkap nantinya," tukasnya. [dem]

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya