Berita

Mintarsih Lakukan Kasasi Soal Logo Blue Bird

SENIN, 13 JULI 2015 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mintarsih A Latief mengajukan langkah hukum Kasasi setelah gugatannya atas logo dan merek Blue Bird terhadap Purnomo Prawiro, Direktur Utama PT Blue Bird Tbk ditolak oleh PN Jakarta Pusat. Mintarsih mengaku tidak mendapat keadilan atas putusan tersebut.

"Putusan hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil gugatan serta fakta hukum dan bukti persidangan yang diajukan. Keputusan dirasa tidak adil ini juga dengan mudah bisa dianalisa karena majelis hakim seperti tidak mengindahkan riwayat perpindahan merek dan logo Blue Bird," ujar Mintarsih di Jakarta, Senin (13/6).

Mintarsih menjelaskan, majelis hakim juga dinilai tidak cermat dalam mengambil kesimpulan hukum.


Ia mengungkapkan, bagaimana mungkin PT Blue Bird tanpa kata taksi yang lahir pada tahun 2001 bisa mendaftarkan merek dan logo burung biru padahal PT Blue Bird Taxi yang beridiri tahun 1993 masih beroperasi serta masih memegang hak atas merek Blue Bird dan logo burung biru.

"Beberapa kejanggalan lain terlihat dalam sidang gugatan merek ini termasuk inkonsistensi putusan majelis hakim.Di mana sebelumnya dalam putusan sela dinyatakan bahwa gugatan Mintarsih adalah sah sehingga seharusnya persoalan prosentase kepemilikan saham bukan merupakan sesuatu yang bisa membatalkan gugatan," imbuhnya.

"Putusan hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil gugatan serta fakta hukum dan bukti persidangan yang diajukan. Keputusan dirasa tidak adil ini juga dengan mudah bisa dianalisa karena majelis hakim seperti tidak mengindahkan riwayat perpindahan merek dan logo Blue Bird," jelasnya.

Terlebih, sambungnya, gugatan soal kepemilikan saham khususnya saham Mintarsih yang diklaimnya telah dirampok oleh Direktur PT Blue Bird, Purnomo, saat ini tengah bergulir di Pengadilan. Ia berharap, Mahkamah Agung bisa menganulir keputusan tersebut sehingga kebenaran bisa terungkap.

"Kita harapkan ini dapat terungkap nantinya," tukasnya. [dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya