Berita

Hukum

MA Dituntut Perintahkan Hakim Sarpin Cabut Laporan KY

SENIN, 13 JULI 2015 | 18:05 WIB | LAPORAN:

. Penetapan dua Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahur sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi oleh Bareskrim Polri terus panen kritikan.

Kritikan juga datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). LSM yang bergerak di bidang hukum ini merasa kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh kedua Komisioner KY tersebut wajar dan tidak bisa dikategorikan penghinaan.

"Bahwa pernyataan-pernyataan kedua pejabat Negara dalam mengkritik putusan Praperadilan yang kontroversial tersebut adalah pernyataan-pernyataan yang dilontarkan dalam kapasitas sebagai pejabat Negara yang dilindungi oleh Undang â€" Undang dan tidak bisa dikatakan memiliki sifat penghinaan," terang Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Senin (13/7).


Karenanya, ICJR menuntut agar Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Hakim Sarpin untuk segera mencabut laporannya ke Bareskrim Polri.

"Jika MA tidak meminta agar Hakim Sarpin Rizaldi menarik laporannya, maka MA akan menutup pintu masyarakat untuk mengkritik putusan-putusan Mahkamah Agung dan hal ini berlawanan dengan semangat keterbukaan yang selama ini dipromosikan oleh MA," sambungnya.

Supriyadi jelaskan, putusan pengadilan bukanlah milik hakim, baik secara personal ataupun kelembagaan saat putusan tersebut sudah diputuskan. Setiap putusan Pengadilan adalah milik masyarakat.

"Sehingga masyarakat berhak mengomentari, melakukan eksaminasi, ataupun menjadikan putusan tersebut sebagai bahan penelitian untuk setiap orang," tegas dia.

Selain itu, lanjut Supriyadi, ICJR juga mendesak agar Bareskrim menghentikan kasus tersebut. Alasannya, kritik termasuk kritik yang paling keras terhadap putusan Pengadilan/Hakim adalah suatu kewajaran dan merupakan hal yang baik.

"Kritik akan mendorong putusan Pengadilan lebih akuntabel dan terbuka terhadap masyarakat," tandasnya. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya