Berita

jembatan Muara Sabak/net

Nusantara

Disayangkan Pihak Asuransi Lamban Hitung Kerugian Rusaknya Jembatan Muara Sabak

SENIN, 13 JULI 2015 | 14:08 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Jembatan Muara Sabak Jambi yang tertabrak kapal tugboat PT Sumber Cipta Moda (SCM) hingga kini belum kunjung diperbaiki. Selain persoalan dana yang belum dicairkan pihak asuransi Maritime Mutual Insurance Assosiation (NZ), Ltd., (MMIA) melalui perwakilannya PT Pacific Indonesia Berjaya (PT PIB), faktor ketidakjelasan perhitungan klaim perbaikan jembatan yang dilakukan PT Comarindo hingga kini tak kunjung disampaikan ke pihak pemerintah daerah maupun PT SCM. Padahal pihak Kementrian Pekerjaan Umum telah memberikan hasil review dengan klaim ongkos perbaikan sebesar Rp. 21.614.007.424.

Pengamat asuransi dan kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai, ketika pihak MMIA tidak segera memberikan perhitungan yang harus dibayar untuk memperbaiki kerusakan jembatan tersebut, patut diduga sikap perusahaan tersebut sudah mengarah ke wanprestasi.

"Jika tidak segera dilakukan perhitungan dari pihak asuransi maka dapat mencegah kerugian yang lebih besar. Namun jika terlalu mengulur waktu dan tidak ada kejelasan, maka bisa disebut wanprestasi dan pastinya dapat digugat melalui perdata maupun pidana. Jembatan ini kan fasilitas umum," kata Yanuar kepada wartawan, Senin (13/7).


Yanuar menyebutkan, aturan yang mengikat agar perusahaan asuransi ataupun broker asuransi agar tidak berbuat nakal sudah diatur dalam pasal 23 ayat (1) PP Nomor 73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. "Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan, yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayaran klaim," imbuhnya.

Sedangkan, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, lanjutnya, dapat dilihat dalam Pasal 37 PP 73/1992 yang berbunyi, 'Setiap Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitungan laba rugi, atau tentang pemeriksaan langsung, dikenakan, sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha'.

"Jika kemudian perusahaan asuransi tetap tidak membayarkan klaim asuransi yang telah disetujui tersebut, anda dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanpestasi. Hal ini karena dasar dari asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian sesuai Pasal 1 angka 1 UU Asuransi," tandasnya.

Deputi Direktur Edukasi pada Direktorat Literasi dan Edukasi Otoritas Jasa Keuangan, Lasmaida S Gultom menegaskan agen asuransi sejatinya melindungi konsumen dari segala risiko terkait asuransi. "Untuk itu OJK siap melindungi dan memberikan pembelaan hukum kepada konsumen atau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha asuransi yang nakal. Hal ini kami lakukan demi terselenggaranya sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel," ujar Lasmaida di Jakarta dihubungi terpisah.

Ia mangatakan, masyarakat atau konsumen tidak perlu ragu apalagi takut menyampaikan laporan atau pengaduan jika memang dirugikan agen asuransi, karena setiap laporan atau pengaduan dipastikan akan ditindaklanjuti jika memenuhi syarat, sementara identitas pelapor akan dijamin kerahasiannya. "Sesuai mandat UU Nomor 21 Tahun 2011, sudah menjadi kewenangan OJK memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan berikut layanan dan produknya, sekaligus memberikan perlindungan dan pembelaan hukum bagi konsumen yang dirugikan," ujarnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, OJK merupakan lembaga negara yang independen dan dibentuk untuk menjamin terselenggaranya sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, serta jasa keuangan non-bank seperti perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, reksadana, dan lembaga jasa keuangan dalam bentuk lainnya. "OJK juga berwenang menetapkan sanksi bagi agen atau perusahaan asuransi yang melakukan pelanggaran, tidak hanya sebatas sanksi administratif tapi bahkan bisa mencabut izin usahanya," tandasnya. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya