Berita

rusli sibua/net

Hukum

Rusli Diperiksa, Pengacara Kesal Dikabari Mendadak

SENIN, 13 JULI 2015 | 13:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pengacara Bupati Morotai Rusli Sibua, Achmad Rifai protes baru dikabari bahwa kliennya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Senin, 13/7).

"Saya tadi ditelpon penyidik bahwa hari ini Pak Rusli diperiksa. Cuma yang lucunya kan mestinya saya ditelpon dari kemarin-kemarin bahw klien anda diperiksa KPK," sesalnya di kantor KPK, Jakarta.

Menurut dia, tidak selayaknya KPK bersikap tidak profesional seperti itu.


"Saya tadi bilang ke penyidik mestinya anda tahu bahwa sebagai lembaga yang berkualitas memberitahu dong kalau periksa klien orang. Jangan tidak beritahu. mestinya beritahu bahwa hari ini diperiksa," keluh Achmad.

Sebagai penasehat hukum Rusli, imbuh Achmad, ia semestinya dikasih tau minimal tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun yang terjadi, info itu diterimanya mendadak.

"Saya ditelepon belum setengah jam yang lalu. mestinya ini tidak boleh terjadi," bebernya.

Achmad pun mengamini akan melayangkan protes secara tertulis kepada KPK.

"Pasti, saya akan kirim surat protes. Ini yang nggak boleh terjadi. Nanti akan kirim nota keberatan bahwa kami keberatan cara dan model pemeriksaan yang seperti ini," tambahnya.

Achmad menilai seharusnya KPK menjaga integritas rule of law atas diri seseorang yang menjadi tersangka. Sehingga, hal yang tidak menyenangkan seperti ini tidak terjadi.

"Kita tidak tahu yang jelas mestinya mereka harus hormati proses seseorang tersangka. Mestinya lembaga ini bisa jaga integritas, rule of law. Harusnya mereka tidak asal-asal memanggil seprti ini. Tentu kami akan kirim surat keberatan,"  tandasnya.

Sebelumnya, KPK menjemput paksa Rusli Sibua pada 8 Juli 2015 di sebuah hotel mewah kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Usai diperiksa penyidik, KPK memutuskan untuk langsung menahan Rusli di rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta.

KPK menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus suap sengketa Pilkada Morotai di MK pada 25 Juni 2015. Penetapan tersangka Rusli merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang sudah berkekuatan hukum (inkracht).

Dalam kasus ini, Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar melalui makelar suap Muhtar Ependi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam vonis Akil. Disebutkan, jumlah uang yang diminta Akil kepada Rusli untuk memenangkan sidang sengketa Pilkada Pulau Morotai adalah senilai Rp 6 miliar. Suap itu dimaksudkan agar Akil memenangkan pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu sebagai bupati dan wakil bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara pada 2011 lalu.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya