bambang brodjonegoro/net
bambang brodjonegoro/net
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB Anna Mu’awanah menegaskan, setiap uang negara yang keluar untuk masyarakat yang jadi korban bencana tentu ada aturannya di APBN, juga ada undang-undang yang mengaturnya. Karena itu sudah pasti pejabat negara seperti menteri keuangan bertindak sesuai hukum dalam memberikan dana talangan untuk para korban bencana.
"Saya dudukkan persoalannya, yang dilakukan menteri keuangan Bambang Brodjonegoro adalah atas nama negara untuk rakyat Indonesia,†tandas Mu’awanah.
Populer
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40
UPDATE
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07
Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14
Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02