Berita

budi waseso/net

Hukum

Bareskim Polri Sudah Benar, Komisioner KPK Jangan Langsung Apriori

SENIN, 13 JULI 2015 | 12:15 WIB | LAPORAN:

Siapa pun, termasuk pejabat negara tidak bisa menolak panggilan kepolisian. Sebab itu, komisioner Komisi Yudisial tidak bisa menilai panggilan Bareskim Polri sebagai sesuatu yang tabu atau kriminalisasi.

Demikian disampaikan koordinator TPDI, Petrus Selestinus saat berbincang dengan wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (13/7).

"Pimpinan KY sebaiknya biasa-biasa saja menghadapi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka pencemaran nama baik tanpa harus memberikan penilaian secara apriori dan berlebihan tentang panggilan penyidik Bareskrim Polri,  seolah-olah yang namanya Pimpinan KY itu adalah warga negara kelas istimewa sehingga tidak boleh diberi status tersangka dan tidak boleh dipanggil polisi," ujar Petrus.


Menurut pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, KY seharusnya mendorong agar menjadi sebuah budaya hukum ketika polisi berani dan memanggil seorang pejabat tinggi, baik sebagai saksi ataupun tersangka. Terlebih dalam kasus ketua KY Suparman Marzuki dkk ada korban yang mengadu. Ini yang kemudian dijadikan dasar utama Bareskim memanggil dan memeriksa mereka.

Petrus menekankan, payung utama bagi pimpinan KY adalah asas praduga tak tersalah, karena itu sebenarnya tidak ada cacat sedikitpun bagi yang dipanggil sebagai tersangka ketika ada dugaan telah terjadi tindak pidana. Apa yang dilakukan Kabareskim Polri, Komjen Budi Waseso menurutnya hal biasa dan sangat normatif sesuai KUHAP.
 
"Jadi mari kita dukung sikap Kabareskim Komjen Pol. Budi Waseso dalam kasus tersangka pimpinan KY vs Hakim Sarpin, karena ini sebagai sebuah proses membudayakan perilaku hukum yang tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas," pungkasnya.[wid]
 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya