Berita

budi waseso/net

Hukum

Bareskim Polri Sudah Benar, Komisioner KPK Jangan Langsung Apriori

SENIN, 13 JULI 2015 | 12:15 WIB | LAPORAN:

Siapa pun, termasuk pejabat negara tidak bisa menolak panggilan kepolisian. Sebab itu, komisioner Komisi Yudisial tidak bisa menilai panggilan Bareskim Polri sebagai sesuatu yang tabu atau kriminalisasi.

Demikian disampaikan koordinator TPDI, Petrus Selestinus saat berbincang dengan wartawan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (13/7).

"Pimpinan KY sebaiknya biasa-biasa saja menghadapi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka pencemaran nama baik tanpa harus memberikan penilaian secara apriori dan berlebihan tentang panggilan penyidik Bareskrim Polri,  seolah-olah yang namanya Pimpinan KY itu adalah warga negara kelas istimewa sehingga tidak boleh diberi status tersangka dan tidak boleh dipanggil polisi," ujar Petrus.


Menurut pendaftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, KY seharusnya mendorong agar menjadi sebuah budaya hukum ketika polisi berani dan memanggil seorang pejabat tinggi, baik sebagai saksi ataupun tersangka. Terlebih dalam kasus ketua KY Suparman Marzuki dkk ada korban yang mengadu. Ini yang kemudian dijadikan dasar utama Bareskim memanggil dan memeriksa mereka.

Petrus menekankan, payung utama bagi pimpinan KY adalah asas praduga tak tersalah, karena itu sebenarnya tidak ada cacat sedikitpun bagi yang dipanggil sebagai tersangka ketika ada dugaan telah terjadi tindak pidana. Apa yang dilakukan Kabareskim Polri, Komjen Budi Waseso menurutnya hal biasa dan sangat normatif sesuai KUHAP.
 
"Jadi mari kita dukung sikap Kabareskim Komjen Pol. Budi Waseso dalam kasus tersangka pimpinan KY vs Hakim Sarpin, karena ini sebagai sebuah proses membudayakan perilaku hukum yang tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas," pungkasnya.[wid]
 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya