. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut larangan keluarga petahana (incumbent) untuk menjadi calon dalam Pilkada merupakan sebuah dilema dalam aturan hukum. Di satu pihak, MK tentu tidak keliru dengan alasan bahwa konstitusi kita melindungi hak politik seluruh warganegara, salah satunya hak memilih dan dipilih sejauh mereka tidak sedang menjalani pidana tertentu. Hak politik seperti itu berlaku tanpa memandang apakah seseorang itu keluarga atau bukan keluarga petahana, sebab namanya saja hak asasi yang universal sifatnya.
Demikian disampaikan pakar politik senior Muhammad AS Hikam lewat akun facebooknya, yang diunggah pada Minggu (12/7) kemarin.
Namun di pihak lain, kata AS Hikam, keberatan berbagai pihak terhadap putusan MK juga valid jika dilihat dari konteks sosiologis, politis, dan etis pada saat ini. Sebab, keterlibatan anggota keluarga para petahana, khususnya keluarga dekat mereka, akan bisa menjadi ganjalan bagi pelaksanaan sistem demokrasi yang substantif.
"Fakta menunjukkan bahwa apa yang dikenal sebagai fenomena 'dinasti politik' di negeri ini, khususnya di daerah-daerah, adalah karena disebabkan kuatnya pengaruh hubungan keluarga tersebut," ujar AS Hikam.
Dalam masyarakat yang belum sepenuhnya terlepas dari ikatan primordialisme, lanjut AS Hikam, kekuatan jejaring keluarga yang berkuasa dan ditopang oleh kekayaan, akan sangat susah untuk digeser walaupun kualitas dan kapasitas kemampuan dalam tatakelola pemerintahan dan politik di bawah standar. Lebih jauh fakta juga membuktikan betapa maraknya korupsi dalam elit politik yang terkait dengan dinasti politik.
"Seperti yang dikatakan oleh Plt Pimpinan KPK Indrianto Seno Aji, bahwa potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris. Beliau kemudian memberi contoh kasus-kasus tipikor seperti di Banten, Makassar dan lain-lain," beberanya.
Dilema dalam penegakan hukum itulah yang semestinya menjadi salah satu kepedulian para Hakim Agung MK. Jika mereka, kata AS Hikam, hanya menggunakan cara berfikir legalistik, maka niscaya celah antara kenyataan (
das sein) dengan apa yang semestinya (
das sollen) menjadi kian melebar. Dan dalam praktik, kenyataan itulah yang kemudian akan lebih dominan.
"Putusan MK, dalam istilah Jawa, bisa saja 'bener' (benar), tetapi belum tentu 'pener' (tepat). Artinya, MK hanya menilik satu dimensi saja dalam mengambil putusan tersebut, yaitu ide dasar hak asasi, tetapi gagal dalam memperhatikan dimensi politis, sosiologis, dan budaya masyarakat," ungkap jebolan Universitas Hawaii di Manoa yang pernah menjabat Menristek era Gus Dur ini.
Lalu bagaimana menyikapi putusan MK itu? Menurut AS Hikam, tak bisa lain kecuali dengan menciptakan mekanisme pengawasan terhadap keterlibatan para petahana dan keuarga dekatnya secara sangat ketat dan terus menerus. Prinsip meritokrasi harus menjadi landasan utama dalam Pilkada sehingga anggota keluarga yang akan menjadi calon pun harus diambil dari mereka yang berkualitas dan berpengalaman baik. Pendidikan politik kepada masyarakat agar tidak tergantung pada hubungan patron-client dan menyingkirkan budaya partrimonialisme juga perlu terus menerus digiatkan.
"Hanya dengan cara-cara seperti itu, pada suatau saat akan bisa terjadi semacam keseimbangan (
equilibrium) antara apa yang menjadi putusan MK dengan apa yang menjadi kehendak rakyat yaitu Pilkada yang benar-benar menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang kapabel, akuntabel dan profesional," demikian AS Hikam.
[rus]