Berita

SOP Sudah Ada, Antar-Instansi Tinggal Bersinergi Tangani Bencana

SENIN, 13 JULI 2015 | 05:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Penggunaan beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dilakukan setelah kepala daerah, yaitu bupati/walikota mengeluarkan surat keterangan darurat bencana.

Pada kondisi darurat bencana, bupati bisa menggunakan beras 100 ton dan gubernur hingga 200 ton. Sedangkan di atas 200 ton menerupakan kewenangan dari Menteri Sosial (Mensos).

Di setiap level pemerintahan sudah ada SOP yang mengatur dengan jelas kewenangan.


"Sehingga dalam penanganan bencana, dibutuhkan sinergitas antarelemen baik dari unsur pemerintah maupun pihak terkait bencana lainnya, seperti TNI dan Polri, Kemensos, BNPB dan yang lainnya, " jelas Mensos Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi Posko Bencana Alam Gunung Raung, Bondowoso, Jawa Timur, Minggu (12/7).

Untuk mendukung kebutuhan di posko bencana alam Gunung Raung, Dinsos segera mendirikan Dapur Umum Lapangan (Dumlap), bantuan permakanan serta menerjunkan personel Tagana.

"Telah diinstruksikan segera mendirikan dumlap, memasok kebutuhan logistik serta menerjunkan Tagana ke lokasi teridentifikasi terdampak bencana erupsi Gunung Raung," tandasnya.

Kemarin, ada instruksi dari Presiden agar para menteri bersiaga 24 jam. Selain menjelang lebaran, juga pemerintah ingin memastikan stok beras aman hingga Desember tahun ini.

"Hasil kunjungan kerja di Probolinggo dan Situbondo, Jawa Timur, distribusi raskin sudah 61 persen. Berarti pada Juli, raskin terdisribusi dengan baik dan tepat waktu, ” katanya.

Hingga kini, distribusi raskin yang masih rendah di bawah 60 persen, di antaranya DKI Jakarta dan Papua yang disebabkan terkendala pada pengiriman Surat Perintah Alokasi (SPA) dari kepala daerah.

"Bulog tidak akan mengirim raskin dari gudang ke titik distribusi sebelum ada SPA yang dikeluarkan bupati/walikota. Hal ini sudah merupakan SOP dalam distribusi raskin," katanya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya