Berita

KY Jangan Malas Usut Kongsi Bisnis Hakim Agung

MINGGU, 12 JULI 2015 | 17:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung diminta untuk tidak tinggal diam menyikapi kasus dugaan kongsi bisnis rumah sakit yang diduga melibatkan keluarga hakim agung dan seorang pengacara.

"Kedua institusi ini harus mengambil sikap tegas akan dugaan kongsi bisnis tersebut Karena masyarakat sudah resah dengan isu yang beredar saat ini. Harusnya keduanya bekerjasama mengungkap kasus ini," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (10/7).

Ia menyayangkan sikap KY yang sepertinya malas mencari fakta dan bukti dari dugaan pelanggaran etik hakim agung dalam kasus tersebut.


Mestinya, KY jangan karena menerima laporan yang belum lengkap buktinya, tidak berupaya melanjutkan penyelidikan. Karena toh, sudah ada anggaran untuk itu.

"Setidaknya jangan malas mencari bukti dugaan kasus tersebut," imbuh Boyamin.

Menurut dia, jika KY bersikap pasif dalam mendengar kasus ini maka masyarakat bisa menaruh curiga, bahwa sikap diamnya KY karena mencoba melindungi oknum hakim agung yang bermasalah.

"Jika KY tidak segera mengambil sikap, maka patut diduga KY sebenarnya mencoba melindungi oknum hakim agung yang diduga bermasalah tersebut," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, ada dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Pengacara Safitri sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan atas tudingan kasus tersebut. Dihubungi melalui telepon kantornya yang beralamat di Warung Buncit Jakarta Selatan, tak ada jawaban dari Safitri.

"Ibu Safitrinya tidak ada di kantor," kata seorang karyawan di kantor Safitri.[dem]

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya