Berita

KY Jangan Malas Usut Kongsi Bisnis Hakim Agung

MINGGU, 12 JULI 2015 | 17:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung diminta untuk tidak tinggal diam menyikapi kasus dugaan kongsi bisnis rumah sakit yang diduga melibatkan keluarga hakim agung dan seorang pengacara.

"Kedua institusi ini harus mengambil sikap tegas akan dugaan kongsi bisnis tersebut Karena masyarakat sudah resah dengan isu yang beredar saat ini. Harusnya keduanya bekerjasama mengungkap kasus ini," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (10/7).

Ia menyayangkan sikap KY yang sepertinya malas mencari fakta dan bukti dari dugaan pelanggaran etik hakim agung dalam kasus tersebut.


Mestinya, KY jangan karena menerima laporan yang belum lengkap buktinya, tidak berupaya melanjutkan penyelidikan. Karena toh, sudah ada anggaran untuk itu.

"Setidaknya jangan malas mencari bukti dugaan kasus tersebut," imbuh Boyamin.

Menurut dia, jika KY bersikap pasif dalam mendengar kasus ini maka masyarakat bisa menaruh curiga, bahwa sikap diamnya KY karena mencoba melindungi oknum hakim agung yang bermasalah.

"Jika KY tidak segera mengambil sikap, maka patut diduga KY sebenarnya mencoba melindungi oknum hakim agung yang diduga bermasalah tersebut," tandasnya.

Dari informasi yang dihimpun, ada dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.

Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.

Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hengky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Pengacara Safitri sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan atas tudingan kasus tersebut. Dihubungi melalui telepon kantornya yang beralamat di Warung Buncit Jakarta Selatan, tak ada jawaban dari Safitri.

"Ibu Safitrinya tidak ada di kantor," kata seorang karyawan di kantor Safitri.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya