Berita

Politik

Menteri Marwan Gembira PP 47/2015 Kembalikan Tanah Bengkok Seperti Semula

MINGGU, 12 JULI 2015 | 14:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar menyambut gembira terbitnya PP 47/2015 yang didalamnya juga memuat aturan baru mengenai penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, khususnya tentang status tanah bengkok.

"Saya selama ini termasuk yang berjuang keras mengupayakan agar status tanah bengkok dikembalikan pada posisi semula, yakni tidak termasuk sebagai sumber pendapatan desa yang masuk dalam APB Desa, tetapi dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya seperti sebelumnya," ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Minggu (12/7).

Dalam PP 47/2015 yang merupakan revisi atas PP 43/2014, dilakukan perubahan terhadap Pasal 100 tentang Belanja Desa, yakni dengan adanya tambahan aturan baru tentang status tanah bengkok.
Aturan baru tersebut pertama, pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok tidak termasuk dalam Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa. Kedua Hasil pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepalaDesa dari APB Desa.

Aturan baru tersebut pertama, pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok tidak termasuk dalam Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa. Kedua Hasil pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa selain penghasilan tetap dan tunjangan kepalaDesa dari APB Desa.

"Dengan terbitnya PP 47/2015 ini saya kira menjadi bukti nyata bahwa Pemerintahan Jokowi-JK sangat peduli terhadap kesejahteraan aparatur desa, sekaligus hal ini juga menjadi stimulan bagi aparatur desa untuk lebih semangat dan lebih keras kerjanya dalam membangun desanya," imbuh Menteri Marwan.

Menteri asal PKB ini juga meminta para Kepala Daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota tentang pengelolaan tanah bengkok, sehingga ada aturan jelas bagi kepala desa dan perangkat desa berapa persen dari pengelolaan tanah bengkok yang dapat digunakan sebagai tambahan tunjangan mereka.

"Saya minta teman-teman Bupati dan Walikota agar segera merespon PP 47/2015 ini, secepatnya menerbitkan Peraturan tentang pengelolaan tanah bengkok, berapa persen dari hasil pengelolaan tanah bengkok untuk tambahan tunjangan aparatur desa di luar yang ditetapkan dalam APB Desa, berapa persen untuk alokasi lainnya yang strategis bagi desa, jadi yang penting segera ada pedoman jelas terkait pengelolaan tanah bengkok ini," terang Menteri Marwan.[dem]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya