Berita

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso/net

X-Files

Bareskrim Selidiki Kasus 2 Bupati Dan 1 Gubernur

Koordinasi Dengan Badan Pemeriksa Keuangan
JUMAT, 10 JULI 2015 | 10:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bareskrim mengantongi tiga nama kepala daerah yang diduga terlibat perkara korupsi.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyatakan, jaja­ran Tipikor Bareskrim tengah mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang me­libatkan kepala daerah.

Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan keterlibatan dua bupati dan seorang gubernur aktif pada kasus korupsi di daerah. "Ada bupati dua, gubernur satu. Yang jelas, kasusnya korupsi," katanya, kemarin siang.


Dia menambahkan, gambaran tentang keterlibatan pimpinan daerah diperoleh penyidik le­wat pengumpulan bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi-saksi.

Namun Waseso yang dit­anya tentang siapa saja kepala daerah yang dimaksud berikut perkara yang ditangani, belum bersedia membeberkan hal terse­but. Jenderal bintang tiga ini, meminta waktu agar penyidik menuntaskan penyelidikan ter­lebih dahulu. "Tunggu dulu. Biar diselesaikan," elaknya.

Dia pun menolak memberi penjelasan terkait pemeriksaan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Lagi-lagi, dia memi­lih untuk merahasiakan hasil pemeriksaan yang dicapai anak buahnya.

Selebihnya, Waseso mengaku sudah intens melakukan koordi­nasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya terse­but ditujukan dalam rangka memperoleh audit penghitungan dugaan kerugian negara secara lebih cepat.

Sejauh ini, bebernya, audit penghitungan angka kerugian negara terkait perkara korupsi oleh kepala daerah tengah diselesaikan BPK. "Kita menunggu audit dari BPK untuk memas­tikan angka kerugian negara dalam kasus korupsi kepala daerah tersebut."

Hal senada dikemukakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Riyanto. Menurutnya, kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan unsur pimpinan daerah, sebagian ditangani kepolisian.

Dipastikan, penelusuran perkara korupsi oleh kepala daerah ditangani secara propor­sional. Tidak ada yang menda­pat perlakuan khusus, terlebih sampai tidak ditangani alias dipetieskan perkaranya.

Menurut dia, sejauh ini ke­polisian pun tidak mendapat tekanan atau pun intervensi dalam mengusut perkara-perkara korupsi kepala daerah. "Tidak ada intervensi dari manapun, baik itu tekanan politik dan sejenisnya."

Toh lanjutnya, penyidik memiliki kompetensi dan inde­pendensi dalam menuntaskan perkara.

Independensi dan kompetensi tersebut, dipastikan, dapat men­jadi alat untuk menghindari intervensi atau pun benturan kepentingan dalam pengusutan perkara, khususnya korupsi.

Direktur III Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus saat dimintai tanggapan tentang pengusutan perkara kroupsi kepala daerah, tak memberikan pernyataan.

Dia juga tak memberi keterangan saat disinggung mengenai tudingan saksi Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, bahwa penanganan kasus koru­psi dana pembangunan RSUD Bengkulu sarat muatan politis.

Pada prinsipnya, terang Wiyagus, penelusuran kasus korupsi oleh kepala daerah tengah diselesaikan jajarannya. Dalam waktu dekat, hasil dari penye­lidikan tersebut akan disampai­kan secara terbuka.

"Tunggu dalam waktu dekat akan kita selesaikan."

Senada dengan Kabareskrim, bekas penyidik KPK itu juga mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti terkait kasus korupsi yang melibat­kan sejumlah kepala daerah. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil audit BPK yang menerangkan total kerugian negara pada perkara korupsi tersebut.

Berharap Tidak Ada Pengecualian Penegakan Hukum
Hendardi, Ketua Setara Institut

Ketua Setara Institut Hendardi mengatakan, penindakan hukum terhadap kepala daerah idealnya diterapkan secara tegas. Dengan kata lain, tidak boleh ada pengecualian sedikit pun dalam menuntaskan pe­langgaran yang diduga meli­batkan pimpinan daerah.

"KPK sudah menunjukkan eksistensinya mengusut kasus-kasus korupsi oleh kepala daerah," katanya.

Prestasi lembaga anti korupsi tersebut, seyogyanya mampu diikuti oleh kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, ke depannya, masyarakat tidak me­mandang kepolisian dan kejaksaan sebelah mata. Apalagi, memberikan stigma bahwa kepolisian dan kejaksaan tidak serius atau bahkan takut dalam menangani dan menindak kepala suatu daerah.

Disampaikan, pernyataan Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang bakal menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi dalam waktu dekat ini, perlu diapresiasi oleh semua kalangan.

"Itu memberikan angin segar bahwasanya kepolisian masih eksis dalam memerangi korup­si, khususnya yang melibatkan kepala daerah."

Yang pasti, sambung dia, masyarakat menantikan re­alitas dari pernyataan pucuk pimpinan Bareskrim tersebut. Diharapkan, pernyataan itu tak sekedar pernyataan untuk menghibur diri dan masyarakat semata.

Apalagi urai pendiri PBHI ini, kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah ditengarai sangat banyak. Hal tersebut semestinya ditin­daklanjuti secara proporsional oleh kepolisian yang personelnya menjangkau wilayah-wilayah Tanah Air.

"Saya yakin, kepolisian mempunyai kemampuan untuk menangani korupsi oleh kepala daerah secara baik."

Ingatkan Polisi Agar Ekstra Hati-hati
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin meminta kepolisian ekstra hati-hati dalam mengusut perkara dugaan korupsi kepala daerah. Kehati-hatian ini bertujuan meredam ke­mungkinan mencuatnya konf­lik di daerah.

"Dukungan dari simpatisan kepala daerah dari masyarakat daerah yang dipimpinnya um­umnya sangat kuat," katanya.

Fanatisme para pendukung ini idealnya diperhatikan oleh penyidik secara cermat. Sehingga, penindakan atau upaya hukum yang bertujuan untuk menindak setiap pelaku keja­hatan, termasuk kepala daerah, bisa berjalan tanpa hambatan. Setidaknya, kelak tidak memicu gesekan atau situasi yang tidak menguntungkan untuk daerah maupun pusat.

Dengan kata lain, pendeka­tan-pendekatan persuasif seyogyanya terus dilakukan oleh kepolisian pusat maupun daerah. Target dari hal itu ialah memberikan kepercayaan pada masyarakat bahwa tindakan hukum yang dilaksanakan semata-mata didasari oleh argu­men hukum.

Bukan kepentingan politik, terlebih ditumpangi oleh ke­pentingan-kepentingan terten­tu atau pribadi dan kekuasaan semata. "Dengan pendekatan yang maksimal, saya yakin masyarakat atau kelompok pen­dukung kepala daerah bisa men­erima kenyataan yang ada."

Politisi asal Kalsel ini me­nambahkan, kelompok fanatik pendukung kepala daerah saat ini sudah sangat kritis dan pintar.

Dengan kepandaian dan kekritisannya itu, mereka diyakini bisa memilah mana tindakan yang dilatari hukum dan mana yang bukan.

"Hal ini tentunya memberi kesempatan bagi kepolisian dalam mengoptimalkan proses dan menyelesaikan suatu perkara korupsi." ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya