Bareskrim mengantongi tiga nama kepala daerah yang diduga terlibat perkara korupsi.
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyatakan, jajaÂran Tipikor Bareskrim tengah mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang meÂlibatkan kepala daerah.
Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan keterlibatan dua bupati dan seorang gubernur aktif pada kasus korupsi di daerah. "Ada bupati dua, gubernur satu. Yang jelas, kasusnya korupsi," katanya, kemarin siang.
Dia menambahkan, gambaran tentang keterlibatan pimpinan daerah diperoleh penyidik leÂwat pengumpulan bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi-saksi.
Namun Waseso yang ditÂanya tentang siapa saja kepala daerah yang dimaksud berikut perkara yang ditangani, belum bersedia membeberkan hal terseÂbut. Jenderal bintang tiga ini, meminta waktu agar penyidik menuntaskan penyelidikan terÂlebih dahulu. "Tunggu dulu. Biar diselesaikan," elaknya.
Dia pun menolak memberi penjelasan terkait pemeriksaan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Lagi-lagi, dia memiÂlih untuk merahasiakan hasil pemeriksaan yang dicapai anak buahnya.
Selebihnya, Waseso mengaku sudah intens melakukan koordiÂnasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya terseÂbut ditujukan dalam rangka memperoleh audit penghitungan dugaan kerugian negara secara lebih cepat.
Sejauh ini, bebernya, audit penghitungan angka kerugian negara terkait perkara korupsi oleh kepala daerah tengah diselesaikan BPK. "Kita menunggu audit dari BPK untuk memasÂtikan angka kerugian negara dalam kasus korupsi kepala daerah tersebut."
Hal senada dikemukakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Riyanto. Menurutnya, kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan unsur pimpinan daerah, sebagian ditangani kepolisian.
Dipastikan, penelusuran perkara korupsi oleh kepala daerah ditangani secara proporÂsional. Tidak ada yang mendaÂpat perlakuan khusus, terlebih sampai tidak ditangani alias dipetieskan perkaranya.
Menurut dia, sejauh ini keÂpolisian pun tidak mendapat tekanan atau pun intervensi dalam mengusut perkara-perkara korupsi kepala daerah. "Tidak ada intervensi dari manapun, baik itu tekanan politik dan sejenisnya."
Toh lanjutnya, penyidik memiliki kompetensi dan indeÂpendensi dalam menuntaskan perkara.
Independensi dan kompetensi tersebut, dipastikan, dapat menÂjadi alat untuk menghindari intervensi atau pun benturan kepentingan dalam pengusutan perkara, khususnya korupsi.
Direktur III Tipikor Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus saat dimintai tanggapan tentang pengusutan perkara kroupsi kepala daerah, tak memberikan pernyataan.
Dia juga tak memberi keterangan saat disinggung mengenai tudingan saksi Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, bahwa penanganan kasus koruÂpsi dana pembangunan RSUD Bengkulu sarat muatan politis.
Pada prinsipnya, terang Wiyagus, penelusuran kasus korupsi oleh kepala daerah tengah diselesaikan jajarannya. Dalam waktu dekat, hasil dari penyeÂlidikan tersebut akan disampaiÂkan secara terbuka.
"Tunggu dalam waktu dekat akan kita selesaikan."
Senada dengan Kabareskrim, bekas penyidik KPK itu juga mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti terkait kasus korupsi yang melibatÂkan sejumlah kepala daerah. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil audit BPK yang menerangkan total kerugian negara pada perkara korupsi tersebut.
Berharap Tidak Ada Pengecualian Penegakan HukumHendardi, Ketua Setara Institut
Ketua Setara Institut Hendardi mengatakan, penindakan hukum terhadap kepala daerah idealnya diterapkan secara tegas. Dengan kata lain, tidak boleh ada pengecualian sedikit pun dalam menuntaskan peÂlanggaran yang diduga meliÂbatkan pimpinan daerah.
"KPK sudah menunjukkan eksistensinya mengusut kasus-kasus korupsi oleh kepala daerah," katanya.
Prestasi lembaga anti korupsi tersebut, seyogyanya mampu diikuti oleh kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, ke depannya, masyarakat tidak meÂmandang kepolisian dan kejaksaan sebelah mata. Apalagi, memberikan stigma bahwa kepolisian dan kejaksaan tidak serius atau bahkan takut dalam menangani dan menindak kepala suatu daerah.
Disampaikan, pernyataan Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang bakal menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi dalam waktu dekat ini, perlu diapresiasi oleh semua kalangan.
"Itu memberikan angin segar bahwasanya kepolisian masih eksis dalam memerangi korupÂsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah."
Yang pasti, sambung dia, masyarakat menantikan reÂalitas dari pernyataan pucuk pimpinan Bareskrim tersebut. Diharapkan, pernyataan itu tak sekedar pernyataan untuk menghibur diri dan masyarakat semata.
Apalagi urai pendiri PBHI ini, kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah ditengarai sangat banyak. Hal tersebut semestinya ditinÂdaklanjuti secara proporsional oleh kepolisian yang personelnya menjangkau wilayah-wilayah Tanah Air.
"Saya yakin, kepolisian mempunyai kemampuan untuk menangani korupsi oleh kepala daerah secara baik."
Ingatkan Polisi Agar Ekstra Hati-hatiAditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR
Politisi PPP Aditya Mufti Ariffin meminta kepolisian ekstra hati-hati dalam mengusut perkara dugaan korupsi kepala daerah. Kehati-hatian ini bertujuan meredam keÂmungkinan mencuatnya konfÂlik di daerah.
"Dukungan dari simpatisan kepala daerah dari masyarakat daerah yang dipimpinnya umÂumnya sangat kuat," katanya.
Fanatisme para pendukung ini idealnya diperhatikan oleh penyidik secara cermat. Sehingga, penindakan atau upaya hukum yang bertujuan untuk menindak setiap pelaku kejaÂhatan, termasuk kepala daerah, bisa berjalan tanpa hambatan. Setidaknya, kelak tidak memicu gesekan atau situasi yang tidak menguntungkan untuk daerah maupun pusat.
Dengan kata lain, pendekaÂtan-pendekatan persuasif seyogyanya terus dilakukan oleh kepolisian pusat maupun daerah. Target dari hal itu ialah memberikan kepercayaan pada masyarakat bahwa tindakan hukum yang dilaksanakan semata-mata didasari oleh arguÂmen hukum.
Bukan kepentingan politik, terlebih ditumpangi oleh keÂpentingan-kepentingan tertenÂtu atau pribadi dan kekuasaan semata. "Dengan pendekatan yang maksimal, saya yakin masyarakat atau kelompok penÂdukung kepala daerah bisa menÂerima kenyataan yang ada."
Politisi asal Kalsel ini meÂnambahkan, kelompok fanatik pendukung kepala daerah saat ini sudah sangat kritis dan pintar.
Dengan kepandaian dan kekritisannya itu, mereka diyakini bisa memilah mana tindakan yang dilatari hukum dan mana yang bukan.
"Hal ini tentunya memberi kesempatan bagi kepolisian dalam mengoptimalkan proses dan menyelesaikan suatu perkara korupsi." ***