Berita

ilustrasi/net

Nasdem Minta Tujuh Hal Ini Diperhatikan Saat Membahas RUU Minuman Beralkohol

JUMAT, 10 JULI 2015 | 08:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada tujuh faktor yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU Minuman Beralkohol. Pertama, terkait dengan pengaturan terhadap keberadaan minuman beralkohol.

"Perlu dibuatkan pengaturan yang jelas sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dengan keberadaan minuman tersebut," kata anggota Komisi X dari Fraksi Nasdem, Kresna Dewanta Prosakh, beberapa saat lalu (Jumat, 10/7).

Kedua, lanjutnya, perlu ada batasan yang tegas tentang alkohol dalam RUU Minol. Minuman beralkohol yang dimaksud dalam RUU ini adalah minuman yang mengandung etanol, yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Selain itu, baik itu minuman yang lebih dahulu ada campuran konsentrat lain ataupun dengan cara pengeceran, keduanya dianggap berbahan alkohol.


Ketiga, harus ada definisi pengaturan yang jelas terhadap kepentingan terbatas dalam RUU ini. Kepentingan terbatas yang dimaksud adalah kepentingan adat, kepentingan ritual keagamaan, wisatawan asing, kepentingan farmasi, dan kepentingan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Keempat, perlu dipertimbangkan agar kehadiran RUU ini diimbangi juga dengan jaminan kepada masyarakat yang selama ini memperoleh penghasilan keluarganya dari tanaman yang menjadi sumber bahan baku minuman beralkohol. Kelima, harus ada pengawasan dan penegakkan hukum yang tegas serta sosialisasi dari dampak negatif mengkonsumsi minuman beralkohol.

Keenam, perlu gharmonisasi RUU Minol ini dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang impor minuman beralkohol. Alasannya, minol import umumnya berkadar alkohol lebih tinggi ketimbang produksi dalam negeri.

"Ketujug, perlu diterapkan pajak yang tinggi bagi minuman beralkohol bermerek impor. Sehingga dapat menekan secara kuantitas keberadaan minol impor yang beredar di Indonesia," demikian Kresna. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya