umar s bakry/net
umar s bakry/net
"Saya setuju dengan keputusan MK. Ini adalah masalah etika politik yang mendasar, karena seorang pejabat negara mestinya konsentrasi menyelesaikan tugasnya dengan baik, dan bukannya malah berspekulasi mengincar jabatan-jabatan politik lainnya," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN) ini kepada redaksi, Jumat (10/7).
Tetapi, kata Umar, ketentuan ini mestinya juga mengikat untuk para kepala daerah yang ingin maju di Pilkada di daerah lain atau maju di jenjang Pilkada yang lebih tinggi (dari bupati/walikota menjadi calon gubernur). Seorang gubernur yang sedang menjabat juga harus mundur kalau ingin maju jadi capres atau cawapres.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28
Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24
Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36
Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02