umar s bakry/net
umar s bakry/net
"Saya setuju dengan keputusan MK. Ini adalah masalah etika politik yang mendasar, karena seorang pejabat negara mestinya konsentrasi menyelesaikan tugasnya dengan baik, dan bukannya malah berspekulasi mengincar jabatan-jabatan politik lainnya," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN) ini kepada redaksi, Jumat (10/7).
Tetapi, kata Umar, ketentuan ini mestinya juga mengikat untuk para kepala daerah yang ingin maju di Pilkada di daerah lain atau maju di jenjang Pilkada yang lebih tinggi (dari bupati/walikota menjadi calon gubernur). Seorang gubernur yang sedang menjabat juga harus mundur kalau ingin maju jadi capres atau cawapres.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19
Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16