Berita

umar s bakry/net

Pengamat Politik: Mestinya Gubernur Juga Harus Mundur Kalau Nyapres

JUMAT, 10 JULI 2015 | 05:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengamat politik Umar S. Bakry mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota dewan mengundurkan diri jika maju dalam Pilkada.

"Saya setuju dengan keputusan MK. Ini adalah masalah etika politik yang mendasar, karena seorang pejabat negara mestinya konsentrasi menyelesaikan tugasnya dengan baik, dan bukannya malah berspekulasi mengincar jabatan-jabatan politik lainnya," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN) ini kepada redaksi, Jumat (10/7).

Tetapi, kata Umar, ketentuan ini mestinya juga mengikat untuk para kepala daerah yang ingin maju di Pilkada di daerah lain atau maju di jenjang Pilkada yang lebih tinggi (dari bupati/walikota menjadi calon gubernur). Seorang gubernur yang sedang menjabat juga harus mundur kalau ingin maju jadi capres atau cawapres.


"Jika ketentuan harus mundur itu hanya berlaku untuk anggota dewan, berarti MK telah menjalankan prinsip ketidakadilan," sebut dia dalam paparnya.

Begitu pula soal politik dinasti, Umar mengungkapkan, hal itu memang seharusnya sudah diatur sejak awal reformasi.

"Politik dinasti bertentangan dengan semangat reformasi yang anti nepotisme. Jika politik dinasti dibiarkan hidup di republik ini, sama saja kita telah mengkhianati cita-cita reformasi," tukasnya.

MK dalam putusannya menilai Pasal 7 huruf r dan s UU 8/2015 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 7 huruf r berbunyi: 'warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon kepala daerah adalah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Dan Pasal 7 huruf s berbunyi: 'warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon kepala daerah adalah memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan DPD bagi anggota DPD, pimpinan DPR bagi anggota DPR, dan pimpinan DPRD bagi anggota DPRD'. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya