. Tidak boleh karena alasan memberantas korupsi lalu‎ mendiskriminasikan hak warga negara. Dengan demikian, bila Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap pembatasan keluarga dalam politik itu sebagai bentuk diskriminasi dan itu melanggar HAM, yang secara otomatis menentang UUD 45 khususnya amandemen ke-4, maka putusan MK itu yang benar.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 9/7).‎
‎‎"‎Saya tanya, ini putusan MK membatalkan UU. Apa karena legislasi buatan DPR dan pemerintah kualitasnya rendah?" ungkap Fahri. ‎
‎Fahri mengakui bila memang DPR dan pemerintah sering membuat UU dalam situasi provokasi dan tekanan publik, meski memang tidak ada yang salah dengan itu sebab menjadi bagian dari proses aspirasi. Namun demikian, suatu aspirasi temporer belum tentu sesuai dengan aspirasi konstitusional bangsa.Â
‎"Kita bersyukur ada MK yang selalu bisa menjadi juri bagi proses legislasi kita yang sering menyimpang. Ini sistem pemerintahan yang membuat kita optimis bahwa proses berbangsa dan bernegara dijaga oleh adanya sistem dan tata negara yang bekerja dengan baik," kata Fahri.Â
‎Sesungguhnya, sambung Fahri, masih banyak yang harus dikoreksi tetapi MK tidak boleh aktif, karena semua koreksi terhadap proses legislasi DPR dan Presiden adalah harus datang dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan dalam demokrasi kita.‎ [ysa]‎