Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mencoba meluruskan kabar rencana penerbitan Perpres Antikriminalisasi pejabat. Menurutnya, yang betul ada Perpres dan Inpres untuk mempercepat pembangunan, bukan Perpres untuk melindungi pejabat dari jeratan hukum.
"Jadi sebenarnya ada Perpres dan Inpres yang sedang disiapkan Menko Perekonomian untuk memperpendek proses perizinan, khususnya pembangunan infrastruktur. Sehingga nanti pembangunan infrastruktur itu jadi lebih cepat. Saya kira ini model di banyak negara," ucap Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/8).
Perpres dan Inpres tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan perlindungan pejabat daerah dari jeratan hukum. Kalau pejabat itu melanggar, mereka tetap bisa ditindak.
"Tidak ada yang menyangkut soal perlindungan pejabat. Jadi, itu
kan wilayah UU, bukan wilayah Perpres dan Inpres kalau masalah pidana. (Perpres dan Indpres) ini semata-mata untuk mempercepat proses pembangunan," jelasnya.
Rencana penerbitan Perpres dan Inpres adalah rendahnya serapan anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Sementara, Presiden Jokowi ingin ada percepatan pembangunan. Setelah diteliti, ternyata regulasi sekarang terlalu panjang, tumpang tindih. Nah, dengan Perpres dan Inpres nanti akan disederhanakan.
"(Ini usul) Kementerian ekonomi. Makanya kan bukan urusannya hukum," tandasnya.
[wid]