Berita

Hukum

KY Diminta Maksimalkan Investigasi Bongkar Bisnis Hakim Agung

SELASA, 07 JULI 2015 | 20:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komisi Yudisial (KY) terus didesak untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim agung yang dilaporkan berbisnis bersama seorang pengacara berinisial SHS.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menyarankan KY memaksimalkan fungsi investigasinya.

"KY yang belum berhasil mengungkap laporan itu harus meningkatkan kerja kerasnya. KY ke depan harus memaksimalkan investigasi, sehingga dugaan pelanggaran jelas bisa terbukti atau tidak," kata Miko.


Di lain hal, kata Miko menyarankan, hakim agung yang merasa namanya dilaporkan jangan berdiam diri. Mereka harus mengklarifikasi laporan itu kepada KY.

"Ya hakim yang bersangkutan bisa mendatangi KY untuk disidang. Laporan pelanggaran etik itu bukan berarti hakim yang bersangkutan salah. Tetapi, dengan pemeriksaan etik itu jika tak terbukti melanggar, maka si hakim yang bersangkutan bisa meminta kehormatannya dikembalikan," papar Miko seperti tertulis dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (7/7).

Sementara itu pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih mengatakan, KY bisa menggaet PPATK untuk menelusuri ada tidaknya aliran dana ke hakim agung.

""Jika terbukti maka selain pelanggaran kode etik, oknum yang terlibat juga bisa dijerat UU pencucian uang," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori, mengatakan, KY pernah mengusut kasus tersebut. Waktu itu, KY mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung dan keluarganya.

Kasus dugaan kongsi bisnis hakim agung bersama pengacara berinsial SHS berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya