. Komisi Yudisial (KY) terus didesak untuk mengungkap dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim agung yang dilaporkan berbisnis bersama seorang pengacara berinisial SHS.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting menyarankan KY memaksimalkan fungsi investigasinya.
"KY yang belum berhasil mengungkap laporan itu harus meningkatkan kerja kerasnya. KY ke depan harus memaksimalkan investigasi, sehingga dugaan pelanggaran jelas bisa terbukti atau tidak," kata Miko.
Di lain hal, kata Miko menyarankan, hakim agung yang merasa namanya dilaporkan jangan berdiam diri. Mereka harus mengklarifikasi laporan itu kepada KY.
"Ya hakim yang bersangkutan bisa mendatangi KY untuk disidang. Laporan pelanggaran etik itu bukan berarti hakim yang bersangkutan salah. Tetapi, dengan pemeriksaan etik itu jika tak terbukti melanggar, maka si hakim yang bersangkutan bisa meminta kehormatannya dikembalikan," papar Miko seperti tertulis dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (7/7).
Sementara itu pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih mengatakan, KY bisa menggaet PPATK untuk menelusuri ada tidaknya aliran dana ke hakim agung.
""Jika terbukti maka selain pelanggaran kode etik, oknum yang terlibat juga bisa dijerat UU pencucian uang," katanya.
Sebelumnya, Komisioner KY Imam Anshori, mengatakan, KY pernah mengusut kasus tersebut. Waktu itu, KY mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung dan keluarganya.
Kasus dugaan kongsi bisnis hakim agung bersama pengacara berinsial SHS berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan.
[dem]