Berita

KY Harus Awasi Ketat Bisnis Hakim

MINGGU, 05 JULI 2015 | 19:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Yudisial didesak melakukan pengawasan ketat terhadap bisnis hakim dan keluarganya bersama pengacara terkait dengan kekhawatiran adanya kemungkinan motif kepentingan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menekankan selama menjadi pejabat publik atau penyelenggara negara, tidak diperbolehkan berbisnis.

"Karena ada pengaruh jabatannya. Boleh atau tidak pasti dilarang, apalagi hakim agung dengan pengacara atau pengusaha," ucap Fickar di Jakarta, Minggu (5/7).


KY, kata dia, harus bertindak tegas atas hakim yang nekat melakukan bisnis. Diakuinya untuk menelusuri apakah harta kekayaan hakim berasal dari bisnis memang memiliki kendala tersendiri.
"Sanksi harus keras. KY harus bergerak lagi. Ada di UU KKN, UU No 28," ucap Fickar.

"Agak sulit ditrace, acuannya adalah LHKPN, harta yang dia laporkan. dulu sebelum jadi penyelenggara negara harus lapor ke LHKPN," imbuhnya seraya menekankan KY dapat menggandeng PPATK untuk penelusuran harta kekayaan hakim.

Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) mengaku siap untuk melanjutkan pengusutan dugaan kasus pelanggaran etika hakim agung yang melibatkan keluarganya dengan seorang pengacara Safitri Hariyani Saptogino. Hal itu dengan catatan, adanya laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat soal dugaan pelanggaran etik tersebut.
     
Menurut Komisioner KY Imam Anshori, KY pernah mengusut kasus tersebut. Waktu itu, KY mendapatkan laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim agung dan keluarganya. Di mana, dugaan pelanggaran itu terkait dengan bisnis rumah sakit mereka yang dikhawatirkan membuat konflik kepentingan dalam penegakan hukum.

"Tetapi dulu kita gak melanjutkan lagi karena belum menemukan bukti kongkrit," kata Imam. Ia menyebutkan, contoh kurangnya bukti lengkap tersebut adalah belum ditemukan aliran dana dari pihak lain ke hakim agung bersangkutan. Kemudian, apakah dari aliran dana tersebut betul-betul digunakan untuk membangun rumah sakit yang dimaksud.

"Karena itulah, jika ada yang memiliki bukti kuat soal dugaan pelanggaran etik itu laporkan ke KY maka kita bisa melanjutkan pengusutannya kembali," kata Imam.

Salah satu media nasional sebelumnya mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut diduga berkongsi mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya