Berita

siswaryudi heru

LARANGAN CANTRANG

Jokowi Diminta Berikan Solusi dan Perhatikan Nelayan Pesisir

SABTU, 04 JULI 2015 | 04:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden Joko Widodo diminta memberikan perhatian serius berupa solusi nyata bagi nasib nelayan pesisir yang saat ini hidup luntang-lantung akibat pelarangan menggunakan alat tangkap cantrang.

"Kita meminta kepada Presiden untuk memberikan solusi yang tepat bagi nelayan di pesisir yang kini hidup dan penghasilannya semakin tidak karu-karuan. Kita ini tidak butuh terlalu banyak teori, tetapi nelayan butuh solusi," ujar Koordinator DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bidang Energi dan Sarana Prasarana Perikanan, Siswaryudi Heru, di Jakarta, Jumat (3/7).

Lebih lanjut, Siswaryudi Heru yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Maritim Dan Pesisir Bidang Infrastruktur Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan, pada prinsipnya para nelayan di pesisir tidak membantah bahwa penggunaan alat tangkap cantrang memang bisa merusak lingkungan.


"Justru karena sudah tahu, saat ini nelayan pesisir mau beralih dari alat tangkap cantrang ke alat tangkap yang diperbolehkan pemerintah. Persoalannya untuk beralih ini nelayan pesisir butuh solusi dan bantuan konkrit," ujar dia.

Diterangkan Siswaryudi, para nelayan pesisir yang selama ini meminjam uang berupa hutang ke bank untuk membeli alat tangkap serta kebutuhan operasional tidak juga bisa dikembalikan. Dengan adanya aturan pelarangan alat tangkap cantrang, nelayan pesisir membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk memperoleh alat baru yang tidak dilarang, serta harus tetap membayar pinjaman ke bank.

"Justru pemerintah perlu memberikan waktu yang tepat agar para nelayan bisa beralih secara maksimal ke penggunaan alat tangkap yang tidak dilarang. Nah, sekarang saja, untuk kehidupan sehari-hari saja mengalami kesulitan, belum lagi harus mengembalikan pinjaman ke bank. Ini kan butuh waktu dan penyesuaian. Ya minimal untuk 18 bulan ke depan, nelayan perlu diberikan tenggang waktu. Pemerintah bantulah nelayan kita ini," papar dia.

Jika tetap memaksakan untuk langsung menerapkan aturan pelarangan itu tanpa solusi, lanjut Siswaryudi, maka tentu akan sangat banyak nelayan pesisir yang akan ditangkap dan dikriminalisasi atas nama kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

"Sekarang saja sudah banyak yang ditangkapi dan dikriminalisasi. Tolonglah, pemerintah, Pak Jokowi memberikan solusi kepada nelayan," ujarnya.

Pemberlakuan secara efektif larangan penggunaan alat tangkap cantrang akan dilakukan pada September 2015 nanti. Siswaryudi mengatakan, bagaimana pun pemerintah sangat perlu memberikan perlindungan dan penerapan hukum yang berkeadilan kepada para nelayan di pesisir.

"Dalam pelaksanaan Permen (Peraturan Menteri), apabila pemerintah belum memberikan solusi kepada nelayan, maka kepada aparat penegak hukum di bidang perikanan kiranya dapat melakukan penindakan hukum dengan tindakan pre-entif, preventif sebagaimana amanat Inpres nomor 15 Tahun 2011 tentang jaminan perlindungan nelayan. Atau, penegak hukum dapat menahan diri untuk tidak melakukan penegakan hukum kepada nelayan hingga ke pengadilan," papar dia.

Kemudian, lanjut Siswaryudi, bagi Surat Ijin Penangkapan Ikan atau SIPI dengan alat tangkap ikan Pukat Hela dan alat tangkap pukat tarik yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri KKP RI Nomor 02/permen-KP/2015, dan yang sudah habis masa berlakunya agar diberikan toleransi masa transisi, dengan spesifikasi teknis mengacu pada Permen KKP RI Nomor 02 Tahun 2011 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

"Serahkan ke daerah saja. Sebab kalau ke pusat, makan waktu makan biaya. Ini yang tadinya baik-baik saja, kok jadi ilegal semua. Kok jadi kriminal semua," ujar dia.

Saat ini, lanjut dia, nelayan dengan kapasitas kapal 5 hingga 20 GT, yang jumlahnya mencapai 90 persen dari keseluruhan nelayan Indonesia, sangat membutuhkan jaminan perlindungan hukum.

"Jadi, jangan sampai aturan itu malah melegalkan adanya kriminalisasi terhadap nelayan yang aturannya akan mulai diberlakukan mulai September nanti," ujar Siswaryudi.

Dia meminta Presiden Jokowi agar segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemerintahannya di bidang kelautan, dengan memperhatikan kehidupan nyata dan persoalan ril nelayan di pesisir agar tidak mengalami kehidupan yang kian buruk.

"Pak Presiden, para nelayan di pesisir itu adalah pendukung sewaktu Pilpres. Nah, sekarang nelayan mengalami kesulitan hidup, apalagi sekarang menjelang Hari raya Lebaran, nelayan butuh solusi, sebab utang mereka macet, juga butuh penyediaan alat tangkap yang tidak dilarang, tolong dikasih waktu dan bantuan penyediaannya. Jangan dipaksain dan ditangkapi begitu saja, dan jangan malah dikriminalisasi," pungkas dia.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya