Berita

mendag-menkominfo-menperin

Aturan Ponsel 4G Wajib 30 Persen TKDN Jadi Peluang Desainer Aplikasi

JUMAT, 03 JULI 2015 | 21:35 WIB | LAPORAN:

Pada 1 Januari 2017 mendatang, semua ponsel pintar yang berbasis 4G wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen.

Menteri Perindustrian Saleh Husin menilai, hal itu menjadi peluang desainer aplikasi, baik yang masih bersekolah, kuliah maupun profesional muda untuk mendapat kesempatan di industri raksasa tersebut.

"Generasi muda Indonesia yang menggeluti pengembangan aplikasi smartphone dapat berkontribusi pada peningkatan TKDN ini," jelas Menperin usai rapat koordinasi dengan Menkominfo Rudiantara dan Mendag Rachmat Gobel di Jakarta (Jumat, 3/7).


Menteri Saleh sendiri sudah memastikan dukungannya pada langkah Kemenkominfo yang menetapkan aturan terkait TKDN perangkat 4G sebesar 30 persen tersebut.

"Kita mendukung dan kita akan merevisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 69 tahun 2014 untuk mendukung kebijakan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan proses revisi peraturan nomor 69/2014 tersebut dengan memasukkan kalkulasi terhadap komponen software dan komponen kreatif.

"Revisi aturan dilakukan secara gradual sesuai kebutuhan teman-teman Kemenerian Kominfo. Sekarang mereka harus segera merilis penggunanaan 4G LTE berdasar TKDN," ungkapnya.

Kemenperin juga menyebutkan, pengganti Permenperin Nomor 69 Tahun 2014 selanjutnya hanya berisikan regulasi umum terkait TKDN industri elektronika dan telematika dan rincian perhitungan (Juknis) akan diatur dalam peraturan Direktur Jenderal ILMATE.

Selain itu, peraturan pengganti yang diterbitkan pada kesempatan yang pertama merupakan peraturan peralihan untuk menandasahkan sertifikat TKDN yang telah diverifikasi oleh surveyor independen.

"Selanjutnya, untuk mengakomodasi model bisnis teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis software atau design house, Kemenperin akan melakukan kajian dalam enam bulan ke depan," tandasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya