Berita

Anggotanya Jual Kulit Harimau Sumatera, PB Perbakin Dukung Polisi untuk Mengusut

JUMAT, 03 JULI 2015 | 18:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) mendukung Kepolisian mengusut AWS (60), anggota Perbakin Provinsi Jambi yang ditangkap karena diduga hendak menjual kulit, taring dan tulang Harimau Sumatera yang masih segar.

"Pengurus Besar (PB) Perbakin sangat menyesalkan kejadian tersebut. PB Perbakin mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian," tegas Ketua PB Perbakin Bidang Hukum, Advokasi, Etika dan Disiplin Anggota, Bambang Soesatyo, (Jumat, 3/7).

Dia menegaskan, PB Perbakin secara tegas melarang seluruh anggotanya melakukan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Siapapun anggota Perbakin yang melanggar ketentuan tersebut harus menerima sanksi hukum yang berlaku.


"Anggota Perbakin yang berani melanggar harus bertanggungjawab sendiri untuk menghadapi proses hukum sesuai UU No. 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Ekosistem dan PP No.13 tahun 1999 tentang Perburuan Satwa Dilindungi," ucapnya.

Dalam setiap berburu, Perbakin selalu mengingatkan anggotanya agar tidak menembak satwa langka yang dilindungi. Sanksi organisasi siap diberikan kepada anggota Perbakin yang berani menembak satwa yang dilindungi, mulai dari peringatan hingga pemecatan sebagai anggota Perbakin.

"PB Perbakin tidak akan mentolelir pelanggaran yang dibuat anggotanya," tekan anggota Komisi III DPR ini.

Politikus Golkar ini menambahkan, PB Perbakin juga terus melakukan pengawasan terhadap anggotanya, termasuk masyarakat umum yang melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi undang-undang di seluruh wilayah Indonesia. "Tugas kita bersama untuk menjaga dan melindungi seluruh satwa langka agar tidak punah," demikian Bambang Soesatyo. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya