Berita

Inilah Isi Perjanjian Calon Kepala Daerah dari PDI Perjuangan

JUMAT, 03 JULI 2015 | 15:53 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sekolah Partai PDI Perjuangan untuk para calon kepala daerah secara resmi ditutup, hari ini (Jumat, 3/7). Secara resmi, acara ditutup oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Dalam acar penutupan ini, para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDI Perjuangan juga membacakan perjanjian akan bekerja untuk rakyat jika terpilih menjadi pemimpin di daerah masing-masing. Perjanjian itu disebut Panca Prasetya.

Panca Prasetya itu berisi, pertama, bahwa calon kepala daerah itu akan selalu taat dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta berjuang memenangkan Pemilukada Serentak tahun 2015 secara taat hukum, demokratis, bermartabat, dan berbudaya


Kedua, melawan segala bentuk politik uang, intimidasi dan kejahatan pemilu lainnya dalam seluruh tahapan Pilkada, serta mengawal hak konstitusi warga negara yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara jujur dan adil.

Ketiga, mewujudkan dan mendorong pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Tahun 2015 yang berkualitas untuk menghasilkan pemimpin yang melindungi, mencerdaskan, melayani, memberdayakan dan memajukan kesejahteraan rakyat yang didukung pelayanan prima aparatur birokrasi  ‎

Dan keempat, jika dipilih rakyat dan ditetapkan sebagai kepala atau wakil kepala daerah maka akan ‎menghadirkan pemerintahan yang efektif untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945, Trisakti dan Nawacita melalui Program Kerja dan APBD pro rakyat dengan semangat gotong royong menghadirkan pemerintahan daerah yang berwibawa, melindungi dan melayani segenap Bangsa Indonesia ‎

Kelima, menghadirkan pemerintahan yang bersih dengan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak akan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

"Apabila saya tidak melaksanakan atau mengingkari Panca Prasetya, maka saya akan mengundurkan diri dari Jabatan Kepala atau Wakil Kepala Daerah, serta siap menerima sanksi organisasi dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan," demikian isi surat perjanjian yang diketahui oleh Komarudin Watubun, sebagai Kepala Sekolah dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya