Berita

Menteri Marwan: Pendamping Desa Percepat Pemberdayaan Masyarakat

KAMIS, 02 JULI 2015 | 17:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melaunching 12 ribu pendamping desa yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi di Indonesia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar menjelaskan bahwa kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Launching pendamping sebagai implementasi cita-cita UU No.6 tahun 2015 tentang Desa. Kementerian juga sudah menerbitkan peraturan menteri No.3 tahun 2015 tentang pendampingan desa, serta peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal nomor 5 tahun 2015, tentang penetapan penggunaan dana desa tahun 2015," ujar Menteri Marwan, saat membuka Launching 12 Pendampinga Desa, di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (2/7).


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, pendamping desa mempunyai beberapa tugas dalam mengawal penggunaan dana desa dan membantu menyusun pelaporan dana desa.

"Dana desa bisa digunakan dalam dua hal, pertama untuk pembangunan infrastruktur, dan kedua pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Terkait jumlah tenaga pendamping desa, Menteri Marwan menjelaskan akan ada tiga tahapan perekrutan pendamping desa.

"Sekarang jumlahnya baru 12 ribu, karena menggunakan eks PNPM. Nanti 2016 itu kita sudah melakukan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46 ribu, masing-masing pendamping membawahi 3 desa. Tahun berikutnya, baru kita implementasikan satu desa, satu pendamping," tandasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya