Berita

Menteri Marwan: Pendamping Desa Percepat Pemberdayaan Masyarakat

KAMIS, 02 JULI 2015 | 17:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melaunching 12 ribu pendamping desa yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi di Indonesia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar menjelaskan bahwa kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Launching pendamping sebagai implementasi cita-cita UU No.6 tahun 2015 tentang Desa. Kementerian juga sudah menerbitkan peraturan menteri No.3 tahun 2015 tentang pendampingan desa, serta peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal nomor 5 tahun 2015, tentang penetapan penggunaan dana desa tahun 2015," ujar Menteri Marwan, saat membuka Launching 12 Pendampinga Desa, di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (2/7).


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, pendamping desa mempunyai beberapa tugas dalam mengawal penggunaan dana desa dan membantu menyusun pelaporan dana desa.

"Dana desa bisa digunakan dalam dua hal, pertama untuk pembangunan infrastruktur, dan kedua pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Terkait jumlah tenaga pendamping desa, Menteri Marwan menjelaskan akan ada tiga tahapan perekrutan pendamping desa.

"Sekarang jumlahnya baru 12 ribu, karena menggunakan eks PNPM. Nanti 2016 itu kita sudah melakukan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46 ribu, masing-masing pendamping membawahi 3 desa. Tahun berikutnya, baru kita implementasikan satu desa, satu pendamping," tandasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya