Berita

Tatang Kurniadi/net

Wawancara

WAWANCARA

Tatang Kurniadi: Kami Tidak Akan Mencampuri Investigasi Jatuhnya Hercules

KAMIS, 02 JULI 2015 | 09:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Korban jatuhnya pesawat Hercules C-130 di Jalan Jamin, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6), memang tidak semuanya dari TNI, tapi ada masyakarat sipil. Meski begitu tidak ada kewenangan Komite Nasional Kesela­matan Transportasi (KNKT) untuk melakukan investigasi terhadap kecelakaan pesawat militer.

Untuk itu, Komite yang dikomando Tatang Kurniadi terse­but tidak akan membantu TNI Angkatan Udara (AU) untuk melakukan investigasi penyebab jatuhnya pesawat.

"Kami tidak akan mencampuri dalam penyelidikan, karena ini pesawat militer," kata Ketua KNKT Tatang Kurniadi kepada Rakyat Merdeka, yang dihubungi via telepon, kemarin.


Seperti diketahui, TNI AU segera mengambil langkah evaluasi dan penyelidikan mengenai kecelakaan pesawat buatan 1965 itu. Panitia penye­lidik kecelakaan Hercules yang menewaskan 130 orang lebih itu pun telah dibentuk.

Namun hingga kemarin, be­lum ada laporan hasil penye­lidikan kecelakaan pesawat yang jatuh di tengah pemukiman masyarakat itu.

Tatang Kurniadi selanjutnya mengatakan, timpenyelidik dari TNI AU tidak berkewajiban mengumumkan hasil temuannya ke publik.

Berikut kutipan selengkap­nya:


Kenapa begitu?
Dalam kecelakaan ini tidak ada kewajiban bagi TNI AU untuk mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik, karena pertimbangan rahasia militer dan keamanan nasional. Hal itu merupakan prosedur normal di seluruh dunia.

Bukankah ada penumpang dari kalangan sipil?
Tetap saja tidak ada kewajiban tim ini untuk menyampaikan hasil penyelidikannya ke publik karena pesawat militer.

Apa KNKT juga tidak bisa beralasan karena ada pen­umpang sipil akan membantu penyelidikan?
Tidak bisa. Kami tidak akan mencampuri dalam hal penyelidi­kan, karena ini pesawat militer.

Kenapa demikian?
Karena itu kan kewenangan militer. Kalau KNKT kan hanya menyelidiki pesawat yang ber­bayar.

Beredar kabar ada penumpangdari kalangan sipil yang membayar, tanggapan Anda?
Ah, saya bilang nggak ada itu. Itu kan hanya isu, nggak ada itu. Itu kan militer semua. Sipil yang ada di situ kan sipil dalam konteks militer, keluarga militer. Sipil yang ada di situ dalam rangka program nasional yang memang diizinkan oleh nasional.

Maksudnya?
Misalnya TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang harus dipulang­kan dari luar negeri, kan sipil itu. Kemudian warga negara kita di luar negeri yang terdesak karena perang. Kemudian dibawa pakai pesawat militer. Pesawat militer itu pesawat negara untuk melak­sanakan tugas negara yang di dalamnya itu pasti ada sipil, ada militer, ada unsur negara.

Apa ada rencana dari KNKT dan TNI AU untuk bekerja sama dalam penyelidikan ke­celakaan pesawat ini?

Kalau kerja sama bisa saja, itu kalau diminta. Tapi di TNI AU cukup ahli-ahli di situ.

Cukup memadaikah fasilitas dan sumber daya yang dimiliki TNI AU untuk melakukan in­vestigasi?
Kami justru banyak belajar dari TNI AU. Teknik investigasinya sih sama ya.

Sejauh ini apa sudah ada komunikasi untuk bekerja sama?
Memang sudah ada MoU (memorandum of understanding)dengan TNI dan lainnya dari awal dibentuk KNKT. Lagipula kontribusi kita apa, karena pesawat Hercules tidak ada di sipil. Investigatornya kalau diturunkan juga nggak ngerti.

Jika MoU ada, kenapa tidak ikut serta?
Perjanjiannya untuk apa dulu, nggak untuk investigasi begitu. Investigasinya Hercules nggak ada investigatornya di KNKT.

Tidak ada investigator pe­sawat Hercules di KNKT?

Ya, kan itu pesawat militer. Kalau Boeing 737 ada. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya