Berita

ilustrasi/net

IUMK Jadi Identitas Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

KAMIS, 02 JULI 2015 | 01:46 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Keberadaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan bagian yang terbesar dalam pelaku ekonomi nasional yaitu sebanyak 56.48 juta unit usaha atau 99,9 persen dari total unit bisnis di Indonesia. Sebagian besar pelaku UMK ini tersebar dan berada di daerah-daerah.

Karena itu, kata Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, perlu pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) melalui instrumen Kebijakan Pemerintah dengan diterbitkan Peraturan Presiden 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu dilakukan. Perpres ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 83/2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan Nota Kesepahaman oleh tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan pada tanggal 30 Januari 2015.

Dijelaskan Braman Setyo, pemberian IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha bagi UMK; mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank; dan mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah.


Dan untuk mempercepat proses penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel, lanjutnya, maka UMK perlu mendapatkan pendampingan baik dalam pengembangan usahanya dan maupun percepatan perolehan IUMK. Pendampingan IUMK dapat diberdayakan oleh berbagai lembaga pendamping seperti Bussiness Development Services-Provider (BDS-P), Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB), Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT-KUMKM) dan sebagainya.

"Pendamping IUMK bertugas membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan dan Kelurahan atau Desa, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses pembiayaan, pemasaran, teknologi informasi (, pengembangan SDM, dan lain-lain inilah tugas kementerian Koperasi dan UKM,' kata Braman dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 2/7).

IUMK, jelasnya lagi, diterbitkan dalam bentuk naskah satu lembar oleh Camat dan harus selesai dalam satu hari, serta diberikan secara gratis atau tidak ada pungutan baik dalam bentuk retribusi maupun bentuk lain. Dalam penerbitan IUMK, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan serta dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama dengan PT BRI (Persero) Tbk dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).

"Jadi, diharapkan ke depan para pelaku usaha mikro kecil yang mengakses pembiayan ke BRI akan difasilitasi juga dalam bentuk penjaminan yang dikoordinir oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa secara nasional target IUMK yang harus diterbitkan tahun 2015 sebanyak 508.000 naskah IUMK. Untuk penerbitan IUMK ini harus diawali dengan adanya Peraturan Bupati/Walikota yang memberikan wewenang kepada Camat/Lurah/Kepala Desa dalam penerbitan IUMK. IUMK ini adalah menjadi identitas para pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Dari 510 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah menerbitkan per bupati/per walikota masih di bawah 10 persen oleh karena itu himbauan pemerintah agar Bupati/Walikota segera menerbitkan peraturan pendelegasian ke camat dalam menerbitkan IUMK.

"Dari catatan kami bahwa per tanggal 29 juni 2015 provinsi Kalimantan Tengah termasuk provinsi yang tercepat merespon Perpres 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil," demikian Braman. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya