Berita

ilustrasi/net

IUMK Jadi Identitas Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

KAMIS, 02 JULI 2015 | 01:46 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Keberadaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan bagian yang terbesar dalam pelaku ekonomi nasional yaitu sebanyak 56.48 juta unit usaha atau 99,9 persen dari total unit bisnis di Indonesia. Sebagian besar pelaku UMK ini tersebar dan berada di daerah-daerah.

Karena itu, kata Deputi Menteri Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo, perlu pemberdayaan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) melalui instrumen Kebijakan Pemerintah dengan diterbitkan Peraturan Presiden 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perlu dilakukan. Perpres ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 83/2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dan Nota Kesepahaman oleh tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan pada tanggal 30 Januari 2015.

Dijelaskan Braman Setyo, pemberian IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan dalam berusaha bagi UMK; mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank; dan mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah.


Dan untuk mempercepat proses penerbitan IUMK secara transparan dan akuntabel, lanjutnya, maka UMK perlu mendapatkan pendampingan baik dalam pengembangan usahanya dan maupun percepatan perolehan IUMK. Pendampingan IUMK dapat diberdayakan oleh berbagai lembaga pendamping seperti Bussiness Development Services-Provider (BDS-P), Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB), Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB), Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT-KUMKM) dan sebagainya.

"Pendamping IUMK bertugas membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan dan Kelurahan atau Desa, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses pembiayaan, pemasaran, teknologi informasi (, pengembangan SDM, dan lain-lain inilah tugas kementerian Koperasi dan UKM,' kata Braman dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 2/7).

IUMK, jelasnya lagi, diterbitkan dalam bentuk naskah satu lembar oleh Camat dan harus selesai dalam satu hari, serta diberikan secara gratis atau tidak ada pungutan baik dalam bentuk retribusi maupun bentuk lain. Dalam penerbitan IUMK, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan serta dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama dengan PT BRI (Persero) Tbk dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).

"Jadi, diharapkan ke depan para pelaku usaha mikro kecil yang mengakses pembiayan ke BRI akan difasilitasi juga dalam bentuk penjaminan yang dikoordinir oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo)," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa secara nasional target IUMK yang harus diterbitkan tahun 2015 sebanyak 508.000 naskah IUMK. Untuk penerbitan IUMK ini harus diawali dengan adanya Peraturan Bupati/Walikota yang memberikan wewenang kepada Camat/Lurah/Kepala Desa dalam penerbitan IUMK. IUMK ini adalah menjadi identitas para pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Dari 510 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah menerbitkan per bupati/per walikota masih di bawah 10 persen oleh karena itu himbauan pemerintah agar Bupati/Walikota segera menerbitkan peraturan pendelegasian ke camat dalam menerbitkan IUMK.

"Dari catatan kami bahwa per tanggal 29 juni 2015 provinsi Kalimantan Tengah termasuk provinsi yang tercepat merespon Perpres 98/2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil," demikian Braman. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya