Berita

ilustrasi/net

X-Files

Polisi Cari Tersangka Lain Pembobol Nasabah Permata

Jumlah Deposito Rp 29 Miliar
RABU, 01 JULI 2015 | 12:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polisi menelisik keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pembobolan dana deposito nasabah Bank Permata Rp 29 miliar. Polisi pun menginventarisir aset tersangka untuk kepentingan penyitaan.

Direktur II Ekonomi Khusus (Dir II-Eksus) Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak men­jelaskan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan pembobo­lan dana deposito nasabah Bank Permata. Upaya mendalami kasus ini dilakukan dengan memer­iksa tersangka secara maraton.

"Rangkaian pemeriksaan se­dang dilaksanakan oleh penyidik Subdit Perbankan," katanya, kemarin.


Tujuan pemeriksaan tersebut, tambah dia, agar modus operandi kejahatan diketahui, siapa saja pihak yang diduga terlibat, serta ditujukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

Diminta menjelaskan, apakah modus operandi kejahatan pem­bobolan dana nasabah ini dilaku­kan tersangka bekas Relation Manager Bank Permata, SCPN seorang diri, Victor mengatakan, hal itu tengah ditelusuri penyidik. Sejak awal, Victor tak yakin bila tersangka menjalankan kejahatannya sendirian.

Kemungkinan, sebutnya, pelaku bekerjasama dengan pihak lain dalam melaksanakan kejahatannya. "Ini sedang dicari."

Dugaan keterlibatan pihak lainnya tersebut, berkaitan den­gan bagaimana tersangka men­cari calon nasabah, mengiming-imingi keuntungan deposito, mendaftarkan atau mengisi ap­likasi calon nasabah, memindah­bukukan saldo rekening korban, sampai mengalirkan dana hasil pembobolan dana nasabah ke rekening pribadinya.

Dia belum bisa memastikan, kemana saja tersangka menga­lirkan dana hasil kejahatannya tersebut. Untuk keperluan me­nelusuri aliran dana ini, terang­nya, Bareskrim sudah meminta keterangan saksi-saksi dari in­ternal bank, Bank Indonesia (BI), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kita sudah memblokir rekening tersangka," katanya.

Dikonfirmasi berapa jum­lah dana milik tersangka yang diblokir petugas, ia mengaku, perlu mengecek data tersebut lebih dahulu.

Menjawab pertanyaan mengenai aset-aset tersangka yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan, jenderal bintang satu itu menandaskan, pihaknya tengah menginventarisir aset-aset ter­sangka. Bila perolehannya dari hasil kejahatan atau tindak pidana, kepolisian tidak segan-segan un­tuk melaksanakan penyitaan.

Dari penelusuran sementara, lanjutnya, kepolisian sudah menyita dua mobil. Satu mobil berjenis Toyota Alphard disita dari tangan tersangka. Satu mo­bil lainnya, berjenis Toyota All New Vios disita dari tangan kekasih tersangka.

Victor tak menjelaskan, apak­ah tersangka membelikan mobil untuk kekasihnya menggunakan uang hasil kejahatan atau seka­dar meminjamkan mobil yang dibelinya pada kekasihnya terse­but. Yang jelas, dua mobil yang disita dari tangan tersangka, di­duga dibeli menggunakan uang nasabah yang tak dibukukan di rekening deposito korban.

Victor menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, kepoli­sian pun memeriksa pacar atau kekasih tersangka. Bila hasil pe­meriksaannya ditemukan bukti-bukti keterlibatannya, polisi pun tidak akan mentolerir.

"Semuanya diproses sesuai ketentuan yang ada," ucapnya.

Selain melacak dugaan keter­libatan pacar tersangka dalam pembobolan dana deposito ini, polisi telah mengantongi sejum­lah nama yang akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Kita melacak siapa saja pihak-pihak yang diduga turut membantu kejahatan pelaku."

Victor mengharapkan, upaya mengentaskan perkara ini ber­jalan lancar. Sehingga, pem­berkasan perkara bisa dilakukan secara cepat. Hal terpenting lagi, bebernya, penanganan kasus ini tidak mengganggu kinerja bank.

Kilas Balik
Dilaporkan Pihak Bank Permata, Pelakunya Ditangkap di Kebon Jeruk


Polisi menangkap tersangka SCPN, Sabtu (27/6) pagi. Tersangka yang sempat kabur ke Kalimantan, Sulawesi, dan Bandung ini, ditangkap berkat laporan pihak Bank Permata ke kepolisian.

Direktur II Ekonomi Khusus (Dir II-Eksus) Bareskrim Brigjen Victor Edi Simanjuntak menya­takan, kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Permata, sebelumnya dilaporkan pihak bank ke kepolisian.

Menurutnya, bank melapor­kan adanya ketakberesan setelah melakukan audit internal. "Pihak auditor bank menemu­kan kejanggalan transaksi dana nasabah Bank Permata cabang Thamrin dan melaporkan ke kepolisian," katanya,

Ketakberesan audit itu terletak pada transaksi penempatan dana pihak ketiga. Dalam alur catatan transaksi, bank mencatat adanya uang masuk. Namun, transaksi tersebut tidak masuk dalam buku bank.

Yang ada, dana masuk tersebut justru masuk ke rekening pe­nampungan milik tersangka. Bank memperkirakan, dana yang masuk rekening penampungan milik tersangka jum­lahnya Rp 29 miliar.

Dia menyebutkan, pihak bank telah melakukan investigasi. Akan tetapi, tak berhasil menemukan pemilik rekening.

"Tersangka sudah berhenti bekerja di bank," ucapnya.

Dalam laporannya, papar Victor, bank melampirkan data terkait transaksi rekening 17 nasabah deposito Bank Permata. Dari penelusuran bank, kepoli­sian memperoleh data bahwa pelaku melaksanakan kejahatan­nya sejak akhir 2014.

Modus operandi yang di­jalankan tersangka ialah, me­nawarkan produk deposito Bank Permata kepada calon nasabah. Dia bilang, tersangka menjanjikan bunga deposito di atas rata-rata, yakni sebesar 10 persen.

Namun, begitu 17 nasabah bank hendak mencairkan dana depositonya pada akhir masa jatuh tempo sekitar Maret lalu, bank tidak memiliki data nasa­bah tersebut.

Laporan 17 nasabah bank pun diatensi pihak bank. Begitu ditelisik, ternyata data nasabah bank berikut salinan transaksi direkayasa oleh tersangka. "Sehingga, dana nasabah yang semestinya masuk rekening deposito, justru masuk ke rekening tersangka. Bank sebelumnya tidak tahu," kata Victor.

Yang jelas, atas laporan pihak bank, kepolisian pun melacak keberadaan tersangka. Lewat penelusuran intensif kepolisian selama dua pekan, pihak ber­wajib menemukan keberadaan tersangka di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menanggapi kasus terse­but, Corporate Secretary Bank Permata Alfianto Domy Aji tak bersedia memberi keterangan. Dia memilih menyerahkan pen­anganan perkara tersebut kepada kepolisian.

Guna mengantisipasi pembobolan dana nasabah, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah meminta bank meningkatkan kualitas keamanan dan teknologi informatika yang digunakan.

Selain itu, BIdan OJK juga mengimbau pengguna kartu ATM lebih berhati-hati dalam memilih ATM tempat transaksi keuangan, serta menjaga kera­hasiaan PIN.

Peringatan tersebut disam­paikan menyusul data terkait dugaan kerugian nasabah enam bank yang dananya dibobol le­wat ATM. BIpun telah berkoordinasi dengan perbankan dan kepolisian.

Tingkatkan Kerjasama Cegah Pembobolan Dana Nasabah
Muslim Ayyub, Anggota Komisi III DPR

Politisi PAN Muslim Ayyub meminta Kepolisian dan per­bankan untuk lebih meningkatkan kerjasama dalam mencegah terjadinya perkara pem­bobolan maupun tindak pidana perbankan.

Katanya, jangan sampai preseden buruk yang menimpa bank menimbulkan kekisruhan ekonomi negara. "Biar bagaimanapun, bank menjadi salah satu simbol perekonomian negara. Kredibilitasnya perlu dijaga agar senantiasa mampu mempertanggungjawabkan tugas sebagai penjaga stabilitas ekonomi," katanya.

Menurut dia, tindak pidana di sektor pebankan tidak perlu ditutup-tutupi. Dengan ala­san apapun, bank hendaknya terbuka dalam menyikapi per­soalan seperti ini. Dengan keterbukaan tersebut, praktis hal-hal menyangkut penyim­pangan dan penyelewengan di internal bank dapat diatasi secara cepat.

"Jika menyangkut tindak pidana, otomatis hal itu akan menjadi urusan penegak hukum."

Dengan adanya sinergi yang baik antara bank dan penegak hukum, dia meyakini, berbagai bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan per­bankan dapat ditangani secara terstruktur.

Artinya, dengan kesadaran dan tanggungjawab semua pihak di sini, nasabah bank kelak bisa lebih nyaman dan aman dalam berinvestasi. Peningkatan investasi ini tentunya sangat bermanfaat dalam menunjang proses pembangunan.

"Jadi apapun alasannya, prioritas bank adalah mem­berikan kepercayaan kepada masyarakat dan nasabahnya. Jangan sampai, begitu ada penyimpangan di internal, na­sabah disalahkan atau harus berada di posisi yang dirugi­kan."

Mesti Cepat Blokir dan Sita Aset Tersangka
Akhiruddin Mahjuddin, Ketua Gerak Indonesia

Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin men­gapresiasi langkah bank yang cepat dalam menyikapi peny­impangan di internalnya.

Koordinasi dengan pihak berwajib, idealnya senantiasa dikedepankan dalam upaya menangani terjadinya kejaha­tan perbankan.

"Ini langkah yang cukup baik. Bank melaporkan pe­nyelewengan di internalnya ke penegak hukum," katanya.

Yang terpenting sekarang, bagaimana penyidik kepoli­sian menuntaskan kasus ini. Penuntasan perkara, menu­rutnya, menjadi hal krusial mengingat kerugian nasabah di sini sangat besar. Jangan sampai, persoalan ini membuat bank terkendala dalam melak­sanakan kinerjanya.

"Kepolisian harus cepat dalam melaksanakan pemblokiran dan penyitaan aset tersangka."

Hal itu bertujuan menalangi kerugian pihak bank yang akan dikembalikan ke nasabahnya. Dia pun mengharapkan, bank tidak lantas cuci tangan dalam menyelesaikan persoalan ini.

"Diperlukan kearifan pihak bank dalam menyikapi perkara ini," tuturnya.

Lebih jauh, dia menandas­kan, prinsip kehati-hatian bank juga perlu menjadi perhatian. Sebab, lanjut dia, beragam perkara pembobolan dan tindak pidana perbankan, bisa terjadi lantaran kecerobohan bank.

"Bank kadang lalai dalam mengawasi kinerja pegawainya. Jadi, idealnya, rangkaian rekrut­men dalam penerimaan pegawai bank hendaknya diperketat. Begitu juga dengan sistem pengawasan internal, harus ditingkatkan segera." ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya