Berita

Sabam Sirait/net

Wawancara

WAWANCARA

Sabam Sirait: Parpol Pendukung Tak Boleh Katakan Harus Dapat Jatah Sekian Menteri

RABU, 01 JULI 2015 | 11:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Isu reshuffle kabinet sudah sering mencuat, tapi tidak pernah terwujud. Ini men­imbulkan speku­lasi. Jangan-jangan parpol pendukung tidak sejalan lagi dengan Presiden Jokowi.

Apa yang sesungguhnya terjadi? Apa pendukung Presiden Jokowi yang menghendaki reshuffle kabinet? Kenapa Presiden tidak melakukannya sekarang ini?

Terlepas apa yang terjadi di balik isu reshuffle kabinet, yang jelas elite PDI Perjuangan selaku pendukung utama Presiden Jokowi telah dua kali meng­indikasikan perlunya reshuffle dilakukan sekarang.


Pertama, mereka menilai tiga kementerian kinerjanya belum maksimal. Yakni Kementerian PU, Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan.

Kedua, mereka menyebut ada menteri yang mengata-ngatai Presiden Jokowi. Ada rekamanan pembicaraan menteri itu dengan pertemuan kalangan terbatas.

Melihat hal ini, politisi senior PDI Perjuangan Sabam Sirait menjelaskan bagaimana sehar­usnya partai politik dan Presiden Jokowi bersikap. Sabam menarik sejarah dari masa kepemimpinan Presiden Soekarno.

Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Sabam Sirait, Senin (29/6) berikut ini:

Desakan reshuffle kabinet kembali didengungkan, khususnya dari partai politik, apa tanggapan Anda?
Sejak 5 Juli 1959, Bung Karno telah mengembalikan kita ke UUD 1945, berlaku untuk se­mua hal. Satu perubahan yang prinsipil bahwa kabinet yang dibentuk setelah 5 Juli adalah kabinet presidensil, bukan kabi­net parlementer.

Sebelumnya tidak sesuai dengan UUD 1945?

Di tengah-tengahnya pernah juga berlaku UUD 1945, tapi sejarah politik kita terbagi dua. Satu dengan Undang-Undang Sementara, di mana kabinetnya parlementer. Artinya, menteri-menterinya ditentukan DPR, oleh fraksi-fraksi, dan dibentuk Perdana Menteri. Tidak di bawah Presiden. Perdana Menteri ber­tanggung jawab pada DPR, bukan kepada Presiden.

Apa pesan yang ingin Anda sampaikan dari sejarah itu?

Kalau sekarang ini namanya kabinet presidensil. Tidak ada la­gi kabinet parlementer. Apalagi Presiden sekarang dipilih lang­sung oleh rakyat. Jadi Presiden yang membentuk kabinet, dia yang menentukan menteri dan menggantinya.

Parpol tak boleh ikut campur?
Ya, tidak ada orang lain dan parpol mengatur-atur.

Tapi partai punya andil dalam keterpilihan Presiden, ini bagaimana?

Kalau di belakang layar ber­main parpol dengan Presiden yang berkuasa supaya mereka ikut dalam kabinet, itu urusan mereka. Tapi secara konstitu­sional, tidak ada hak parpol menuntut supaya di kabinet ada kader-kadernya. Orang seperti itu tidak mengerti UUD 1945.

Presiden Jokowi diminta memberi menteri kepada par­tai non KIH agar posisi ta­war politik kuat di parlemen, pendapat Anda?
Tidak semua hal harus dengan persetujuan DPR, ada kekuasaan Presiden tanpa parlemen. Jadi parlemen juga nggak boleh main-main dengan UUD 1945.

Dalam sejarah kita juga belum pernah parlemen menjatuhkan kabinet. Yang ada, dalam sejarah kita pernah ada Sidang Umum MPR menjatukan presiden.

Bagaimana dengan adanya menteri yang mendapat rapor merah?
Kalau ada rapor atau lapo­ran menterinya kurang bagus, Presiden bisa mengganti. Bukan partai politik yang mengganti menteri. Parpol nggak berhak melakukan reshuffle kabinet.

Artinya Presiden Jokowi tidak boleh terpengaruh oleh parpol?

Memang harusnya tidak ter­pengaruh. Sebab, Presiden pu­nya kekuasaan, dipilih rakyat secara langsung lho, dan diper­kuat oleh UUD 1945.

Apa tidak boleh partai pen­gusung didengar masukannya?

Boleh mendengar, tapi bukan berarti di muka umum yang mendukung mengatakan harus mendapatkan sekian menteri. Itu tidak betul. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya