Berita

Yenti Ganarsih/net

Wawancara

WAWANCARA

Yenti Ganarsih: Buat Apa Pimpinan KPK Kuat Kalau Lembaganya Dilemahkan

RABU, 01 JULI 2015 | 11:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ironis, di saat Panitia Seleksi (Pansel) bekerja keras menjaring calon-calon yang handal memimpin KPK, DPR sibuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Anggota Pansel Pimpinan KPK, Yenti Ganarsih resah. Sebab, ada lima isu krusial yang akan dimasukkan DPR dalam naskah revisi UU KPK. Yakni pem­batasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas KPK, penghapusan kewenangan penuntutan, pengetatan rumusan kolektif-kolegial, dan pengaturan terkait pelaksana tugas pimpinan jika berhalangan hadir.

"Buat apa pimpinan KPK kuat, tapi kalau lembaganya dilemahkan. Kita berharap KPK tidak dilemahkan," tegas Yenti Ganarsih kepada Rakyat Merdeka, Senin (29/6). Berikut kutipan lengkapnya:


Bagaimana nasib KPK ke depan bila UU KPK jadi dire­visi?
Eksistensi KPK berada di tangan pemerintah dan DPR. Pelemahan atau penguatan juga bergantung bagaimana keberpi­hakan mereka memberantas ko­rupsi. Saya menduga revisi UU KPK adalah salah satu faktor yang membuat KPK lemah.

Kenapa?
Yang membuat lemah KPK atau badan-badan seperti KPK di seluruh dunia, political will ek­sekutif dan legislatif melemah. Kalau sudah begitu, pasti KPK tak ada apa-apanya.

Apakah ada faktor lainnya?
Faktor lain yang membuat KPK tak berdaya adalah inter­vensi politik. Intervensi politik punya peran besar melemahkan KPK. Sebagai lembaga antiko­rupsi, KPK seharusnya bekerja independen.

Faktor lain yang tak kalah penting membuat KPK macan ompong datang dari internal lembaga itu. KPK tak bisa meng­gigit lagi, jika para komision­ernya lebih memilih diam alias lebih senang status quo.

Bagaimana dong upaya memberantas korupsi ke depan?
Kondisi tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa korupsi di Indonesia semakin marak dan masif. Karenanya, upaya memberantas korupsi tidak cukup setahun dua tahun. Butuh waktu panjang mem­berangus korupsi dari bumi Indonesia.

Caranya bagaimana agar pencegahan korupsi efektif?
Penindakan dan pencega­han yang dilakukan KPK harus jalan beriringan agar seimbang. Pencegahan tanpa penindakan atau sebaliknya hanya akan membuat korupsi terus dan tetap terjadi.

Menurut Anda revisi UU KPK tidak perlu?
Ya. Saya menilai tak penting DPR merevisi undang-undang KPK. Tak penting karena yang disoroti masih seputar wewenang menyadap, penuntutan, dan upaya paksa lainnya. Padahal seyogianya bagian tersebut tak perlu diubah bila nawacita-nya ingin memperkuat KPK.

Beda bila pasal lain yang masih lemah yang ingin direvisi, itu baru sebuah dukungan antikoru­psi. Kalau saya sih tidak setuju ya, buat apa sih? Tidak terlalu penting.

Kenapa tidak penting?
Menurut saya, revisi undang-undang tersebut justru melemah­kan KPK. Padahal, KPK harus mempunyai kewenangan-ke­wenangan khusus. Berarti harus berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Kewenangan khusus tersebut sudah diamanatkan lem­baga antikorupsi dunia United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC). Uncac menjamin KPK mempunyai kewenangan khusus.

Saya sangat mempertanya­kan penyadapan KPK yang dipermasalahkan banyak pihak. Menurut saya, lembaga lain seperti Polri untuk penanganan terorisme dan narkoba, serta Komisi Yudisial juga diberi kewenangan penyadapan. Sekali lagi saya menilai, revisi UU KPK nggak penting.

Apa dong yang harus diba­has DPR?
Yang penting DPR membahas dan melakukan revisi KUHP dan KUHAP. Sebab, jalannya UU KPK tak bisa dipisahkan dengan KUHP dan KUHAP. Sementara, sampai saat ini masih ada sejum­lah pasal di KUHP dan KUHAP yang sudah tak sesuai den­gan UU lain, seperti UU KPK. Makanya lebih urgen itu revisi KUHP dan KUHAP.

O ya, apa harapan Anda ter­hadap calon pimpinan KPK?
Saya berharap calon komi­sioner KPK yang mendaftar ada yang betul-betul menguasai hukum acara pidana. Hal ini penting karena KPK kini meng­hadapi kondisi hukum yang berbeda.

Mengapa calon yang mendaftar betul-betul harus menguasai hukum acara pidana?
Pemahaman terhadap hukum acara pidana menjadi penting. Sebab, penetapan tersangka sudah masuk ke dalam objek praperadilan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Makanya kita harapkan, orang itu mempunyai integritas dan kompetensi. Mestinya dari lima pimpinan KPK itu ada yang menguasai itu.

Kalau tidak ada yang men­guasai, bagaimana?
Kalau nggak ada yang men­guasai, ya repot. Nanti kalau ada gugatan praperadilan bagaimana. Makanya kita berusaha ada yang menguasai acara pidana, tapi orang itu memenuhi syarat. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya