Berita

jero wacik/net

Hukum

Ditanya Soal Aliran Dana, Jero Wacik Malah Jawab Kasusnya Sudah P21

RABU, 01 JULI 2015 | 11:23 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Tersangka kasus penggelembungan dana operasional menteri (DOM) di Kemenbudpar periode 2008-2011, Jero Wacik hari ini penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dalami pemeriksaan.

"Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dirinya sebagai tersangka kasus penggelembungan dana kegiatan menteri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta (Rabu, 1/7).

Saat itu Jero menjabat sebagai Menteri yang diduga melakukan sejumlah modus penggelebungan dana kegiatan operasionalnya yang ternyata kegiatannya fiktif.


Ketika ditanyai awak media mengenai dana operasional yang dimanipulasinya digunakan untuk kebutuhan apa, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era itu enggan menanggapinya secara lengkap. Sebab beredar kabar, dana tersebut digunakan untuk keperluan aktifitasnya di Partai Demokrat.

Poitisi Partai Demokrat itu hanya menjawab kalau berkas perkaranya sudah P21 atau sudah masuk ke tahap penuntutan dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Jero dituding menyalahgunakan wewenang dan memperkaya dirinya dan melakukan sejumlah pencitraan di beberapa iklan media massa. Dari perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Diuga banyak dari dana tersebut yang masuk juga ke kas Partai Demokrat.

Bawahan mantan Presiden SBY ini disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini ia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. [rus]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya