Berita

Hukum

KPK Garap Saksi Swasta untuk Nazaruddin

SELASA, 30 JUNI 2015 | 14:28 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek PT Dita Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia yang menjerat mantan Bendarahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Terkait kasus ini, hari ini (Selasa, 30/6), penyidik KPK memeriksa salah satu saksi dari pihak swasta yakni Bambang Zulkarnain.

"Ia merupakam General Managet PT U Finance Indonesia. Saksi tersebut akan dimintai keterangannya untuk tersangka Nazaruddin," kata Kepala Bagian Pemberitan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta.
 

 
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet, dalam kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis mengungkapkan bahawa Nazaruddin diduga telah melakukan TPPU dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia itu.

Yulianis juga mengungkapkan bahwa Nazaruddin memborong saham maskapai penerbangan tersebut dengan total saham senilai Rp 308,8 miliar di tahun 2010. Namun, Yulianis menjelaskan pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin, melainkan disamarkan di sejumlah anak perusahaan Duta Garaha Indonesia, perusahaan milik Nazaruddin.

Akibat perbuatannya tersebut, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kini, ia sedang menikmati hari-harinya di penjara Sukamiskin, Bandung.[wid]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya