Berita

Hukum

TGR Sesalkan Kurator PWS Tak Patuhi Putusan MA

SELASA, 30 JUNI 2015 | 03:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT Takara Golf Resort (TGR) melalui kuasa hukumnya menyayangkan tindakan kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWS) yang tidak mengindahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Pada Selasa (23/6) lalu, kami dan para kurator menghadiri undangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengarkan langkah mereka (kurator). Ketidakhadiran kurator justru mejadi pertanyaan, apakah mereka serius menjalani putusan MA," ujar kuasa hukum TGR, Risma Situmorang, Senin (29/6).

Dia menjelaskan berdasarkan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan TGR melawan kurator PWS, maka PT TGR masih berhak atas lahan yang disewa untuk mengelola lapangan golf yang terletak di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, hingga masa kontrak selesai, yakni April 2018.


Dalam putusan MA, tim kurator PT PWS yakni Jandri Siadari, Effendy Purba, Wahyu Hidayat, dan Wahyudi Dewantara, telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika membatalkan perjanjian sewa-menyewa lahan oleh PT TGR.

"Putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) dan harus diserahkan kepada PT TGR. Jadi, pihak kurator tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengelola lapangan golf tersebut," kata Risma seperti tertulis dalam press rilis yang diterima redaksi.

Dia juga menjelaskan bahwa pengelolaan lapangan golf terpisah dengan status lahan milik PT PWS yang dinyatakan pailit. Untuk itu, mulai 23 Juni lalu, pengelolaan lapangan golf sudah harus dijalankan PT TGR.

"Aset PWS adalah lahan yang disewa dan bukan manajemen pengelolaan lapangan golf. PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa langkah kurator PWS sudah tepat. Namun, putusan PN Jakpus itu dibatalkan dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde)," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kurator PT PWS, Agung W, mengatakan lahan PT TGR adalah aset pailit dan pihaknya hanya menjalankan perintah Pengadilan Negeri.

"Untuk itu, terkait pengelolaan lapangan golf tersebut harus menunggu putusan pengadilan," katanya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya