Berita

Hukum

TGR Sesalkan Kurator PWS Tak Patuhi Putusan MA

SELASA, 30 JUNI 2015 | 03:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT Takara Golf Resort (TGR) melalui kuasa hukumnya menyayangkan tindakan kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWS) yang tidak mengindahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Pada Selasa (23/6) lalu, kami dan para kurator menghadiri undangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengarkan langkah mereka (kurator). Ketidakhadiran kurator justru mejadi pertanyaan, apakah mereka serius menjalani putusan MA," ujar kuasa hukum TGR, Risma Situmorang, Senin (29/6).

Dia menjelaskan berdasarkan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan TGR melawan kurator PWS, maka PT TGR masih berhak atas lahan yang disewa untuk mengelola lapangan golf yang terletak di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, hingga masa kontrak selesai, yakni April 2018.


Dalam putusan MA, tim kurator PT PWS yakni Jandri Siadari, Effendy Purba, Wahyu Hidayat, dan Wahyudi Dewantara, telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika membatalkan perjanjian sewa-menyewa lahan oleh PT TGR.

"Putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) dan harus diserahkan kepada PT TGR. Jadi, pihak kurator tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengelola lapangan golf tersebut," kata Risma seperti tertulis dalam press rilis yang diterima redaksi.

Dia juga menjelaskan bahwa pengelolaan lapangan golf terpisah dengan status lahan milik PT PWS yang dinyatakan pailit. Untuk itu, mulai 23 Juni lalu, pengelolaan lapangan golf sudah harus dijalankan PT TGR.

"Aset PWS adalah lahan yang disewa dan bukan manajemen pengelolaan lapangan golf. PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa langkah kurator PWS sudah tepat. Namun, putusan PN Jakpus itu dibatalkan dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde)," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kurator PT PWS, Agung W, mengatakan lahan PT TGR adalah aset pailit dan pihaknya hanya menjalankan perintah Pengadilan Negeri.

"Untuk itu, terkait pengelolaan lapangan golf tersebut harus menunggu putusan pengadilan," katanya.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya