Berita

Hukum

TGR Sesalkan Kurator PWS Tak Patuhi Putusan MA

SELASA, 30 JUNI 2015 | 03:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT Takara Golf Resort (TGR) melalui kuasa hukumnya menyayangkan tindakan kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWS) yang tidak mengindahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Pada Selasa (23/6) lalu, kami dan para kurator menghadiri undangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengarkan langkah mereka (kurator). Ketidakhadiran kurator justru mejadi pertanyaan, apakah mereka serius menjalani putusan MA," ujar kuasa hukum TGR, Risma Situmorang, Senin (29/6).

Dia menjelaskan berdasarkan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan TGR melawan kurator PWS, maka PT TGR masih berhak atas lahan yang disewa untuk mengelola lapangan golf yang terletak di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, hingga masa kontrak selesai, yakni April 2018.


Dalam putusan MA, tim kurator PT PWS yakni Jandri Siadari, Effendy Purba, Wahyu Hidayat, dan Wahyudi Dewantara, telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika membatalkan perjanjian sewa-menyewa lahan oleh PT TGR.

"Putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) dan harus diserahkan kepada PT TGR. Jadi, pihak kurator tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengelola lapangan golf tersebut," kata Risma seperti tertulis dalam press rilis yang diterima redaksi.

Dia juga menjelaskan bahwa pengelolaan lapangan golf terpisah dengan status lahan milik PT PWS yang dinyatakan pailit. Untuk itu, mulai 23 Juni lalu, pengelolaan lapangan golf sudah harus dijalankan PT TGR.

"Aset PWS adalah lahan yang disewa dan bukan manajemen pengelolaan lapangan golf. PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa langkah kurator PWS sudah tepat. Namun, putusan PN Jakpus itu dibatalkan dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde)," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kurator PT PWS, Agung W, mengatakan lahan PT TGR adalah aset pailit dan pihaknya hanya menjalankan perintah Pengadilan Negeri.

"Untuk itu, terkait pengelolaan lapangan golf tersebut harus menunggu putusan pengadilan," katanya.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya