Berita

Hukum

TGR Sesalkan Kurator PWS Tak Patuhi Putusan MA

SELASA, 30 JUNI 2015 | 03:46 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

PT Takara Golf Resort (TGR) melalui kuasa hukumnya menyayangkan tindakan kurator PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWS) yang tidak mengindahkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Pada Selasa (23/6) lalu, kami dan para kurator menghadiri undangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengarkan langkah mereka (kurator). Ketidakhadiran kurator justru mejadi pertanyaan, apakah mereka serius menjalani putusan MA," ujar kuasa hukum TGR, Risma Situmorang, Senin (29/6).

Dia menjelaskan berdasarkan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan TGR melawan kurator PWS, maka PT TGR masih berhak atas lahan yang disewa untuk mengelola lapangan golf yang terletak di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, hingga masa kontrak selesai, yakni April 2018.


Dalam putusan MA, tim kurator PT PWS yakni Jandri Siadari, Effendy Purba, Wahyu Hidayat, dan Wahyudi Dewantara, telah melakukan perbuatan melawan hukum ketika membatalkan perjanjian sewa-menyewa lahan oleh PT TGR.

"Putusan MA tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) dan harus diserahkan kepada PT TGR. Jadi, pihak kurator tidak mempunyai kewenangan lagi untuk mengelola lapangan golf tersebut," kata Risma seperti tertulis dalam press rilis yang diterima redaksi.

Dia juga menjelaskan bahwa pengelolaan lapangan golf terpisah dengan status lahan milik PT PWS yang dinyatakan pailit. Untuk itu, mulai 23 Juni lalu, pengelolaan lapangan golf sudah harus dijalankan PT TGR.

"Aset PWS adalah lahan yang disewa dan bukan manajemen pengelolaan lapangan golf. PN Jakarta Pusat menetapkan bahwa langkah kurator PWS sudah tepat. Namun, putusan PN Jakpus itu dibatalkan dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti (inkracht van gewijsde)," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kurator PT PWS, Agung W, mengatakan lahan PT TGR adalah aset pailit dan pihaknya hanya menjalankan perintah Pengadilan Negeri.

"Untuk itu, terkait pengelolaan lapangan golf tersebut harus menunggu putusan pengadilan," katanya.[dem]

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya