Perkara kasus dugaan korupsi RSUD Bengkulu yang menyerempet Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah dinaikan statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
"Status perkaranya sudah masuk tahap penyidikan," kata Direktur III Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.
Dijelaskan, peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ditujukan untuk melengkapi syarat administrasi perkara dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar itu.
Saat ini, katanya, jajaran Bareskrim Mabes Polri tengah menginventarisir data dan dokumen yang disampaikan Polda Bengkulu.
Selain itu, bareskrim juga terus memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui duduk perkara kasus ini.
Sebelumnya sekitar satu setengah bulan lalu, Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram menyatakan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Junaidi dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Penetapan tersangka Junaidi sudah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada. Bahkan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, Junaidi diduga kuat terlibat dalam kasus ini.
Dari fakta di persidangan juga diketahui tindak pidana korupsi ini muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No. Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.
Meski demikian, penetapan tersangka tersebut dibantah oleh pengacara Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani dan sejumlah petinggi di Mabes Polri.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane meminta agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini.
Menurutnya, penuntasan kasus dugaan korupsi dana tim pembina RS M Yunus Bengkulu bisa menjadi pintu masuk dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi lain di Bengkulu termasuk korupsi bansos yang merugikan negara Rp 26 Miliar.
Terkait dengan polemik berita mengenai status tersangka Gubernur Junaidi Hamsyah, Neta S Pane lebih percaya ke penyidik Bareskrim.
"Yang berwenang itu penyidik bareskrim bukan karopenmas," ujarnya.
[dem]