Berita

Kasus Korupsi Gubernur Junaidi Hamsyah Ditingkatkan ke Penyidikan

SELASA, 30 JUNI 2015 | 03:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perkara kasus dugaan korupsi RSUD Bengkulu yang menyerempet Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah dinaikan statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

"Status perkaranya sudah masuk tahap penyidikan," kata Direktur III Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

Dijelaskan, peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ditujukan untuk melengkapi syarat administrasi perkara dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar itu.


Saat ini, katanya, jajaran Bareskrim Mabes Polri tengah menginventarisir data dan dokumen yang disampaikan Polda Bengkulu.

Selain itu, bareskrim juga terus memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui duduk perkara kasus ini.

Sebelumnya sekitar satu setengah bulan lalu, Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram menyatakan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Junaidi dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Penetapan tersangka Junaidi sudah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada. Bahkan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, Junaidi diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Dari fakta di persidangan juga diketahui tindak pidana korupsi ini muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No. Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

Meski demikian, penetapan tersangka tersebut dibantah oleh pengacara Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani dan sejumlah petinggi di Mabes Polri.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane meminta agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini.

Menurutnya, penuntasan kasus dugaan korupsi dana tim pembina RS M Yunus Bengkulu bisa menjadi pintu masuk dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi lain di Bengkulu termasuk korupsi bansos yang merugikan negara Rp 26 Miliar.

Terkait dengan polemik berita mengenai status tersangka Gubernur Junaidi Hamsyah, Neta S Pane lebih percaya ke penyidik Bareskrim.

"Yang berwenang itu penyidik bareskrim bukan karopenmas," ujarnya.[dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya