Berita

Kasus Korupsi Gubernur Junaidi Hamsyah Ditingkatkan ke Penyidikan

SELASA, 30 JUNI 2015 | 03:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perkara kasus dugaan korupsi RSUD Bengkulu yang menyerempet Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah dinaikan statusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.

"Status perkaranya sudah masuk tahap penyidikan," kata Direktur III Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi wartawan, belum lama ini.

Dijelaskan, peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ditujukan untuk melengkapi syarat administrasi perkara dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan merugikan negara lebih dari Rp 5 miliar itu.


Saat ini, katanya, jajaran Bareskrim Mabes Polri tengah menginventarisir data dan dokumen yang disampaikan Polda Bengkulu.

Selain itu, bareskrim juga terus memeriksa saksi-saksi yang diduga mengetahui duduk perkara kasus ini.

Sebelumnya sekitar satu setengah bulan lalu, Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram menyatakan bahwa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Junaidi dianggap melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

Penetapan tersangka Junaidi sudah dikuatkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada. Bahkan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan beberapa kali, Junaidi diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Dari fakta di persidangan juga diketahui tindak pidana korupsi ini muncul akibat dari SK Gubernur Bengkulu No. Z.17.XXXVII tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus.

Meski demikian, penetapan tersangka tersebut dibantah oleh pengacara Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Muspani dan sejumlah petinggi di Mabes Polri.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch Neta S Pane meminta agar kepolisian segera menuntaskan kasus ini.

Menurutnya, penuntasan kasus dugaan korupsi dana tim pembina RS M Yunus Bengkulu bisa menjadi pintu masuk dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi lain di Bengkulu termasuk korupsi bansos yang merugikan negara Rp 26 Miliar.

Terkait dengan polemik berita mengenai status tersangka Gubernur Junaidi Hamsyah, Neta S Pane lebih percaya ke penyidik Bareskrim.

"Yang berwenang itu penyidik bareskrim bukan karopenmas," ujarnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya