Nasaruddin Umar/net
Nasaruddin Umar/net
MENGHAKIMI beda tipis dengan memfitnah. Bahkan menghakimi orang tanpa bukti dan fakta yang benar boleh jadi lebih kejam dari fitnah, seÂmentara dalam Al-Qur'an ditegaskan: Al-fitnah asyaddu min al-qatl (fitnah lebih kejam dari pembunuhan). Memvonnis orang kafir, aliran sesat, atau tudingan lain yang menjatuhkan apalaÂgi membahayakan jiwa, kehormatan, dan karier orang bisa berbalik kepada diri yang bersangkuÂtan. Menuduh orang kafir padahal tidak maka meÂnyebabkan yang memfitnah itu sebagai kafir.
Nabi sangat mencela orang yang suka menghakimi orang lain. Suatu ketika perang usai, tiba-tiba menyelinap seorang musuh mau memasuki wilayah kekuasaan prajurit muslim. Usama ibn Zaid ibn Haritsah yang dikenal PanÂglima Angkatan Perang Nabi yang yang mudah usia memergoki dan mengejarnya. Musuh itu terjebak disebuah tebing, sehingga tidak ada lagi jalan keluar. Mundur ada tebing dan di sampingnya ada jurang. Tiba-tiba saja musuh itu memekikkan dua kalimat syahadat di depan Usamah. Kita tidak tahu apa maksud musuh bebuyutan ini bersyahadat. Usama ibn Zaid menafsirkan syahadat musuh ini hanya untuk mengeco pasukan muslim agar tidak membunuhnya. Usama kemudian menghunus pedangnya dan membunuh orang itu.
Seorang sahabat yang menyaksikan peristiwa ini melaporkan kepada Nabi bahwa Usama, sang Panglima Angkatan Perang, membunuh orang yang sudah bersyahadat. Menanggai laporan itu Nabi marah sekali hingga terlihat urat di dahinya melintang. Usamah dipanggil Nabi lalu ditanya kenapa membunuh orang yang sudah bersyaÂhadat? Usamah menjawab hanya sebagai takÂtik, ia membawa senjata dan sewaktu-waktu bisa mencelakakan pasukan. Ia dibunuh karena diÂduga syahadatnya palsu. Mendengarkan secara saksama alasan Usamah membunuh musuh yang sudah bersyahadap, maka Nabi mengeluarÂkan pendapat: Nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah Swt yang menghuÂkum apa yang tersimpan di hati).
Populer
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15
UPDATE
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43
Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01
Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38